SEKITAR KITA

Diskominfo dan Persandian Situbondo Gelar Sosialisasi Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal, kegiatan ini ditempatkan di Pendopo Kecamatan Bungatan, Selasa (31/08)

Kegiatan ini dikuti sebanyak 35 peserta, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, Ormas , Camat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)

Baca Juga:

    Hadir juga pada acara tersebut sekaligus sebagai nara sumber Sekdakab Situbondo, Drs H Syaifullah MM yang membuka secara resmi kegiatan ini secara virtual,

    Setelah membuka acara Sekdakab Syaifullah mengungkapkan bahwa Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini di gelar agar masyarakat memahami apa itu cukai.

    Advertisement

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. “Dasar hukum cukai sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” papar Sekda Syaifullah.

    Selain itu, Syaifullah juga berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan ikut bersama sama membantu dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo. “Sehingga kalau masyarakatnya sehat, ekonominya kuat, Situbondo akan berjaya, makmur dan sejahtera,” terang Syaifullah

    Dalam sosialisasi di terangkan oleh narasumber Bagian humas Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, yang sekaligus menegaskan di hadapan para peserta bahwa sanksi atas penyalahgunaan cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

    “Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sebagaimana bunyi pasa 54 sampai dengan 58,“ terang Febra Pathurrachman.

    Advertisement

    Tak hanya itu yang disampaikan Febra Pathurrachman.  Ia menambahkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, sambungnya Bea Cukai melakukan Sosialisasi bekerjasama dengan Pemetintah Daerah,” imbuhnya.

    Ini sangat membantu kerja dari Bea Cukai karena adanya penggunaan dana bagi hasil yang dibagi ke setiap Pemerintah Daerah, setidaknya  akan dapat mengurangi ruang gerak penjual rokok ilegal, sehingga akan terjadi penurunan peredaran rokok ilegal,” ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintaro, berharap kepada para peserta, agar sosialisasi perundang undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini bermanfaat. “Agar materi yang sudah disampaikan oleh nara sumber untuk di sosialisasikan kepada masyarakat luas, dan mari bersama-sama untuk menggempur dan Memberantas rokok ilegal,”  ajak Dadang Aries Bintoro. (her/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas