SEKITAR KITA

Disdagrin Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kantor Bea Cukai Jember bekerjasama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Situbondo, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Rabu (06/10/2021).

Sosialisasi yang digelar di aula Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, tersebut dihadiri Kepala Disdagrin Situbondo, Edy Wiyono M.Si, Lurah Mimbaan, Aries, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman, serta 50 orang peserta sosialisasi yang terdiri dari pedagang rokok di Pasar Panji dan sekitarnya.

Baca juga:

    Mengambil tema ‘Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai’, pada kesempatan tersebut Kepala Disdagrin, Edy Wiyono, mengatakan bahwa Bea Cukai Jember pada kesempatan ini menggandeng Disdagrin dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan terhadap cukai. “Tujuan sosialisasi ini adalah agar para pedagang pasar dan kios rokok yang di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian tahu betul bahwa rokok yang tidak bercukai, itu dilarang. Sehingga, masyarakat betul-betul paham tentang perundang-undangan pada bidang cukai,” ucapnya.

    Bukan hanya itu, Edy Wiyono juga menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini selain agar masyarakat tahu dan paham tentang perundang-undangan bidang cukai, juga agar masyarakat yang memang akan mendirikan perusahaan rokok, agar bercukai.

    Advertisement

    “Kami sarankan bagi pengusaha-pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan rokok di Kabupaten Situbondo, ini agar ber cukai. Kami yakin, dalam kepengurusan cukai tidak sulit,” paparnya.

    Lebih lanjut Edy Wiyono mengatakan, bahwa sosialisasi ini digelar untuk masyarakat yang dihadiri oleh para pedagang rokok. Tujuannya, agar masyarakat tahu dampak negatif jika ada rokok ilegal. Termasuk, pedagang rokok tahu tentang regulasi. 

    “Rokok ilegal, jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Terus yang kedua, tentang dampak substansi dari keberadaan rokok ilegal itu sendiri, kalau rokok ilegal itu semua orang tidak tahu apakah rokok itu beracun atau nggak. Karena, terlewatkan dari pantauan pemerintah,” ujarnya. 

    Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Febra Pathurrachman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya. 

    Advertisement

    “Dampak negatif rokok ilegal yaitu, dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Serta dari bidang kesehatan sendiri, tidak dapat dipastikan karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,” jelasnya.

    Lebih lanjut Febra mengatakan, pengertian cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang. Menurutnya, bahwa barang kena cukai yakni meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil elkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau.

    “Dengan berpedoman pada dasar hukum undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 39 tahun 2007, ada 4 jenis rokok ilegal yaitu rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan dan rokok polos/tidak dilekati pita cukai,” imbuhnya.

    Tidak hanya itu yang disampaikan, dirinya juga menambahkan sangsi atas penyalahgunaan berdasarkan undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomer 11 tshun 1995 tentang cukai antara lain Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai (BKC) yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengsn pita cukai yang diwajibkan yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sangsi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunadi (pasal 36 ayat 2a).

    Advertisement

    “Jika masyarakat masih menemukan rokok ilegal dijual, segera laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum yang berwenang agar pengusaha rokok ilegal tersebut dapat diberi sangsi,” paparnya. (her/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas