Bondowoso
Dilaporkan Bawa Kabur Mobil Rental, Pria Asal Kalibagor Situbondo Diamankan di Pasar Tapen Bondowoso

Memontum Bondowoso – Rudiyanto (37) warga Desa Kalibagor, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan Polsek Tapen di kawasan Pasar Pujer, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Pria tersebut diamankan petugas di wilayah hukum Polres Bondowoso, karena dilaporkan ke Mapolsek Tapen, atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1280 IF milik Edi Sutrisno (38) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.
Ada pun pelapor dalam kejadian itu, yakni Ronggo Pangestu (28) warga Dusun Lengkong, Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen. Pelapor, diketahui sebagai pemilik usaha rental kendaraan.
“Berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Maret, petugas mengamankan tersangka di Pasar Pujer. Selain terduga tersangka, masih ada satu rekannya yang turut dilaporkan,” kata Kapolsek Tapen, AKP Iswahyudi, Minggu (20/03/2022).
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Diuraikan Kapolsek Tapen, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan, sebagai keterangan pelapor yakni berawal ketika pada Minggu (13/03/2022) sekitar jam 16.30, tersangka Rudiyanto dan Amsori, menemui pelapor di rumah kontrakannya di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen. Kedatangan keduanya, bertujuan untuk menyewa mobil selama sehari dengan tujuan hendak digunakan akan ke wilayah Tretes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Karena mobil korban hendak dipakai atau disewa, pelapor pun kemudian menghubungi Edi Sutrisno atau juragannya guna meminta persetujuan. Hingga akhirnya, kendaraan pun diberikan kepada keduanya.
Esok harinya atau Senin (14/03/2022), tambah Kapolsek, Rudiyanto sekitar jam 16.40, menghubungi korban melalui WhatsApp. Dalam pesan itu, terlapor menyampaikan niatnya untuk memperpanjang sewa mobil. Hanya saja, saat sekitar pukul 16.57, ketika nomor HP terlapor dihubungi kembali, dalam posisi sudah tidak aktif.
“Dari kejadian itu, akhirnya pelapor mengadukan peristiwa ke Mapolsek,” terangnya. (zen/sit)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







