SEKITAR KITA
Diduga Melanggar Perda, PKS Smart Market Cacat Hukum
Memontum Situbondo – Perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan CV. Matlamat Agung menuai perhatian Praktisi Hukum, Zainuri Ghazali, dirinya menilai bahwa PKS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kalau landasannya Perda Nomor 6 Tahun 2019, perjanjian kerjasama dalam pengelolaan smart market di kawasan ruko Pasar Mimbaan itu, tidak memenuhi syarat. Perjanjiannya bisa batal, dan dibatalkan demi hukum,” ujar Zainuri, kepada Memontum.com, Minggu (14/03).
Kata Zainuri, dalam perda tersebut, pada pasal 61 menyebutkan, bahwa besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati.
“Penetapan harga harus melalui tim yang dibentuk oleh Bupati. Jelas disitu pasalnya. Tapi kenyataannya kan tidak ada tim yang dibentuk oleh bupati,” bebernya.
Baca Juga : Bupati Situbondo Hadiri Penyerahan CSR Bank Jatim untuk Sarpras Tiga Pasar dan Ponpes
Zainuri menyayangkan, tindakan Sekda Syaifullah bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Abdul Kadir, yang dinilai asal dalam membuat perjanjian kerjasama dengan CV Matlamat Agung.
“Landasan pengelolaan smart market itu dimana? Apalagi, dalam perjanjian itu diktumnya kan tidak jelas, pengelolaan ruko yang mana, tidak disebut,” kata Zainuri dengan nada kesal.
Termasuk juga yang berkaitan dengan besaran pendapatan. Kalau tujuannya adalah meningkatkan pendapatan, yang pasti kerjasama pengelolaan smart market ini justru menyebabkan menurunnya pendapatan Pemda.
“Sebelumnya kan ada 6 unit ruko, masing-masing sewanya sebesar Rp 22 juta per tahun. Ini enam unit ruko dijadikan satu, sewanya hanya Rp 35 juta setahun. Darimana cara berfikirnya, jelas Pemkab dirugikan,” ungkapnya.
Ia menuding, ada potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekda bersama Kepala Disperindag terkait dengan aset negara, karena jumlah sewa ruko sebanyak enam unit itu, lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp 132 juta per tahun.
“Sekda dan Kepala Disperindag terancam dilaporkan karena adanya potensi tindak pidana korupsi. Termasuk dalam perjanjian itu, tidak ada batasan waktunya,” katanya.
“Apalagi, pengelolaannya katanya berubah menjadi simposium, bukan smart market,” imbuh pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu.(her/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA3 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik3 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih