Hukum & Kriminal

Diduga Hendak ‘Ho ho hi he’ Malam Tahun Baru, Lima Pasangan Terjaring Operasi Yustisi di Hotel Melati

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Malam pergantian tahun dioptimalkan sejumlah petugas gabungan dengan terus inten melakukan operasi yustisi. Tidak hanya menyasar pada titik-titik keramaian atau kerumunan yang menjadi potensi penularan Covid-19. Namun, operasi juga menyasar pada tamu-tamu penginapan atau hotel di wilayah Situbondo.

Hasilnya, dalam operasi Kamis (31/12) malam hingga Jumat dini hari itu, Satgas Covid-19 Kecamatan Kota Situbondo, berhasil mendapati lima pasang muda-mudi bukan suami-istri, di sebuah kamar hotel kelas melati di Jalan Wijaya Kusuma. Mereka yang diduga hendak ‘ho ho hi he’ itu, langsung diamankan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu perempuan yang terjaring razia, mengaku masih berstatus sebagai salah satu mahasiswi di Kabupaten Jember. Untuk memberikan efek jera, pasangan muda-mudi itu langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Kota.

“Kita tidak menyangka pada malam tahun baru ini, mengamankan lima pasangan muda-mudi bukan suami isteri berada di kamar salah satu hotel. Bahkan, salah satunya mengaku berstatus sebagai mahasiswi di Jember,” kata Camat Kota Situbondo, Qurratul Aini, Jumat (01/01).

Advertisement

Usai diamankan, tambahnya, pasangan muda-mudi ini kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan oleh petugas. Menurutnya, lima pasangan muda-mudi yang kepergok hendak menyalurkan syahwat itu, juga akan diberikan sanksi. Petugas juga bakal memanggil para orang tua untuk diberikan pembinaan.

“Usai didata dan dibina, kami langsung menyerahkan 10 muda-mudi tersebut kepada orang tuanya masing-masing, untuk dilakukan pembinaan lanjutan,” imbuh Qurratul.

Selain mengamankan lima pasang muda-mudi di kamar hotel, Satgas Covid-19, juga membubarkan kerumunan anak muda disejumlah cafe di Kota Situbondo. Petugas juga mengamankan barang bukti puluhan botol bekas minuman keras (miras).

Menurut Qurratul Aini, penertiban protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Situbondo Nomor 44/0759/431/2020. Di mana, setiap tamu hotel diwajibkan melakukan rapid test antigen. Selain itu, penertiban kerumunan masa pada momen malam pergantian tahun, guna menekan angka penyebaran Covid-19. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas