Hukum & Kriminal

Diduga Curi Kayu Sonokeling, Tiga Warga Kayumas Situbondo Ditangkap

Diterbitkan

-

Diduga Curi Kayu Sonokeling, Tiga Warga Kayumas Situbondo Ditangkap

Memontum Situbondo – Petugas Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Prajekan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bondowoso, berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku ilegal logging di petak 23 blok Serguk di kawasan hutan Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Selain itu, turut diamankan tiga mesin pemotong kayu atau chain saw dan delapan balok kayu Sonokeling.

Tiga terduga pelaku ilegal logging tersebut, diantaranya Hendri (36), Iwanto (31) dan Arnawi (45). Ketiganya, adalah warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Tertangkapnya terduga pelaku pencurian kayu Sonokeling tersebut, berawal dari informasi warga yang mengaku resah dengan aktivitas pencurian. Atas informasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin Asper BKPH Prajekan langsung melakukan patroli hingga berhasil memangkap tiga pelaku saat melakukan pemotongan pohon.

Baca juga :

Advertisement

“Begitu mendapat informasi ada aktivitas pemotongan kayu yang sudah dilakukan selama dua hari, kami langsung bergerak ke lokasi. Sehingga kami berhasil menangkap tigal pelaku ilegal logging tersebut,” kata Asper BKPH Prajekan, Abdul Gani, Minggu (12/06/2022) tadi.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tiga terduga pelaku ilegal logging serta sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa, Situbondo. “Untuk penanganan lebih lanjut, tiga pelaku ilegal logging dan sejumlah barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Arjasa,” bebernya.

Kapolsek Arjasa, AKP Suratman, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan ilegal logging tersebut. “Untuk pengembangan kasusnya, tiga orang terduga pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polsek Arjasa,” ujarnya. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas