Hukum & Kriminal
Diduga Bakar Gudang, Pria Asal Bondowoso Digelandang Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial WS (34), warga Desa/ Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan Tim Opsnal Polres Situbondo. Dirinya digelandang petugas, setelah terekam CCTV dan diduga membakar gudang milik Nurul Huda (42), warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Situbondo, Rabu (22/06/2022).
Selain menangkap WS, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang diduga sebagai sarana, ponsel serta kaos warna hitam di rumahnya. Pria yang mengaku bekerja di salah satu rental mobil di Kabupaten Bondowoso, ini ditangkap sekitar 24 jam setelah melakukan aksinya membakar gudang milik korban.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Untuk proses hukum lebih lanjut, terduga WS dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Situbondo, AKP Dedhi Ardi, membenarkan adanya penangkapan WS, yang diduga membakar gudang milik korban Nurul Huda. “Berdasarkan pengakuan terduga dihadapan penyidik, aksinya itu karena ada masalah keluarga dengan istrinya,” ujarnya, Kamis (23/06/2022). (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik15 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







