Pemerintahan

Bupati Situbondo Sidak ASN di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran

Diterbitkan

-

Bupati Situbondo Sidak ASN di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran
SIDAK: Bupati Situbondo, Karna Suswandi, saat Sidak hari pertama kerja pasca lebaran di RSUD Abdoer Rahem Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama Wakil Bupati Situbondo, Hj Khoirani dan Sekdakab Situbondo berbagi tugas melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, mengatakan bahwa meskipun Menteri PAN-RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik, namun Pemkab Situbondo tidak menerapkan surat edaran tersebut. “Semua ASN Pemkab Situbondo hari ini masuk kerja dan tidak ada yang bekerja dari rumah,” kata Bupati Karna, Senin (09/05/2022) tadi.

Fathor mengemukakan, bahwa Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik Lebaran 1443 Hijriah. Hal ini, untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Bahwa SE Mendagri tersebut mengatur tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Dengan jumlah 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya bekerja di kantor. Lebih lanjut Fathor menambahkan, kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, seperti BKN Jatim juga tetap bekerja di kantor atau masuk seperti biasanya. “Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim, termasuk Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk hari ini,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Dari hasil Sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan. Sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai dengan tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran.

“Total ada sekitar 6.400 ASN di Lingkungan Pemkab Situbondo, mulai dari pejabat eselon II, III, fungsional dan staf pelaksana, tidak termasuk pegawai harian lepas,” ujarnya.

Dari pantauan, Bupati Karna Suswandi, Sidak di beberapa OPD. Diantaranya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, RSUD dr Abdoer Rahem, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan Wakil Bupati Khoirani, melaksanakan Sidak ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta sejumlah OPD lainnya. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda), H. Syaifullah, Sidak ke kantor Dinas Peternakan dan Perikanan, Bakesbangpol, Disnakertrans, Dinas Parpora, Dinas DP3A dan KB (DP3AKB.) (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas