Politik

Bupati Situbondo Ikuti Paripurna Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo gelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna itu, dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, Sekda, Asisten II dan Forkopimda Kabupaten Situbondo serta pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, berlangsung di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo, Kamis, (24/06).

Baca juga:

Paripurna dibuka dan ditutup oleh Ketua DPRD Kab Situbondo, Edy Wahyudi SE, selaku Pimpinan Rapat Paripurna. pihaknya mengatakan memberikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, yang telah 5 kali berturut-turut mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI perwakilan Jatim.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo atas laporannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI tepat waktu dan telah sesuai dengan standar akutansi Pemerintah Kabupaten Situbondo TA 2020 tersebut, berdasarkan penilaian pemeriksaan maka BPK RI memberikan Opini WTP ke Lima kalinya.

Advertisement

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi SE, yang ditemui seusai rapat paripurna mengatakan Bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo telah diaudit oleh BPK RI, serta ditindak lanjuti oleh DPRD.

“Dengan membentuk panitia kerja (Panja) DPRD guna menindak lanjuti secara internal DPRD, Sudah mengagendakan pembahasan-pembahasan baik ditingkat komisi dengan banggar,” beber Edy Wahyudi SE.

Lebih lanjut Ketua DPRD menambahkan Insyaallah awal bulan Juli sudah bisa dilaksanakan paripurna pengesahan atau persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” imbuhnya. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas