Hukum & Kriminal

Bawa SS 13,48 gram, Petani Asal Bondowoso Masuk Bui

Diterbitkan

-

TERSANGKA : Sandi saat diinterogasi petugas di Mapolres Situbondo. (im)

Memontum Situbondo – Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria bernama Sandi (23) asal Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Situbondo. Senin (26/8/2019) malam.

Pria yang mangaku berprofesi sebagai petani ini ditangkap di terminal Bus di Kota Situbondo, saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat 13,48 gram. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasusnya, tersangka Sandi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

TERSANGKA : Sandi saat diinterogasi petugas di Mapolres Situbondo. (im)

TERSANGKA : Sandi saat diinterogasi petugas di Mapolres Situbondo. (im)

Keterangan yang dihimpun Wartawan Memontum.com, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu bernama Sandi itu, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari Pamekasan, Madura melalu jalur darat, yakni pengiriman sabu-sabu dengan menggunakan sarana transportasi umum, seperti bis jurusan Madura- Situbondo.

Mendapat informasi adanya pengiriman sabu-sabu melalui jalur darat, tim Resmob Polres Situbondo yang dipimpin Aiptu I Wayan Parka SH langsung bersiaga di terminal Kabupaten Situbondo. Bahkan petugas, langsung melakukan penggeledahan terhadap para penumpang bus jurusan Madura-Situbondo yang tiba di terminal Kota Situbondo, Jawa Timur.

Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka Sandi, karena pria asal Kabupaten Bondowoso ini diketahui membawa Sabu-sabu seberat 13,48 gram, yang dikemas dalam bungkus rokok. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Sandi langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H Nanang Priyambodo S Sos membenarkan penangkapan seorang petani asal Kabupaten Bondowoso. Dia diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,48 gram. Untuk pengembangan kasusnya, tersangka Sandi masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.

“Berdasarkan pengakuan tersangka Sandi kepada petugas, dia mengaku mendapat barang dari seorang pria di Pamekasan Madura dan rencananya akan dikirim kepada seorang pembeli di Kabupaten Banyuwangi. Selain itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo,”kata Iptu H Nanang Priyambodo. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas