Hukum & Kriminal
Bandar Narkoba Situbondo Ditangkap Petugas di Rumah Mertua

Memontum Situbondo – Seorang pria berinisial AR (21), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, ditangkap petugas gabungan Polres Situbondo. Tersangka ditangkap, karena diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu (SS).
AR ditangkap saat berada di rumah mertuanya di kawasan Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mendapatkan barang-bukti berupa 6 poket SS dengan berat total 6,39 gram, timbangan elektronik, seperangkat alat untuk menghisap sabu, satu klip ukuran kecil, uang tunai Rp150 ribu dan dua ponsel. Atas barang-bukti itu, AR langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan penangkapan AR, yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba. “Untuk pengembangan kasusnya. Saat ini, AR masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Kamis (25/08/2022) tadi.
Menurutnya, terungkapnya AR berawal adanya informasi dari warga sekitar, sehingga tim opsnal gabungan yang didampingi petugas Satreskoba langsung mendatangi rumah mertua AR di Desa Trigonco. “Dari tangan terduga bandar sabu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 6,36 gram, dan sejumlah barang bukti yang lain,” ujarnya. (her/gie)








