SEKITAR KITA

Bakesbangpol Situbondo Gelar Sosialisasi PP Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Jumat( 27/08) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal. undangan bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kegiatan yang ditempatkan di Rumah Makan Restu Karangasem ini dikuti sebanyak 35 peserta, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, Ormas LSM, Camat Kepala Desa, Forum Perempuan, FKUB dan FPK

Hadir juga pada acara tersebut sekaligus sebagai nara sumber Kejari situbondo, Bea cukai Jember.

Baca Juga:

    Juga hadir Bupati Situbondo, yang diwakili Asisten II, H Imam Darmaji, setelah membuka acara mengungkapkan bahwa Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini di gelar agar masyarakat memahami apa itu cukai.

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. “Dasar hukum cukai sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ungkap H Darmaji.

    Advertisement

    Selain itu, H Imam Darmaji juga berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan ikut bersama sama membantu dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo, “sehingga kalau masyarakatnya sehat, ekonominya kuat, Situbondo akan berjaya, makmur dan sejahtera,” terang H. imam Darmaji

    Bagian humas Bea Cukai Jember, M Awaluddin, yang sekaligus sebagai nara sumber menegaskan di hadapan para peserta bahwa sanksi atas penyalahgunaan cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

    “Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sebagaimana bunyi pasa 54 sampail dengan 58,“ Terang M Awaluddin. Sementara itu Kepala Bakesbangpol, Edi Wiyono berharap kepada para peserta, agar sosialisasi perundang undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini bermanfaat. “Agar materi yang sudah disampaikan oleh nara sumber untuk di sosialisasikan kepada masyarakat luas, dan mari  bersama sama untuk menggempur dan Memberantas rokok ilegal,”  ajak Edi Wiyono. (her/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas