Politik

Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Anggaran 2023, Ketua DPRD Situbondo Sebut Telah Sesuai Ketentuan

Diterbitkan

-

LKPJ: Ketua DPRD bersama Wakil serta Bupati Situbondo dan Wakil seusai Rapat Paripurna. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dalam rangka ‘Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) kepala daerah Tahun anggaran 2023’, di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (28/03/2024) tadi. Gelaran ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi bersama Wakil Ketua serta anggota dan dihadiri langsung Bupati Situbondo bersama Wakil Bupati, Forkopimda, Kepala OPD hingga camat.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan beserta anggota DPRD, yang telah menjalankan fungsi legilasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Situbondo tahun anggaran 2023. “Kita ketahui bersama, bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Bupati Situbondo.

Baca juga :

Lebih lanjut Bupati menerangkan, LKPJ Tahun 2023 ini merupakan performance report pemerintah daerah dan manifestasi simbolik dari komitmen penyelenggaraan pemerintahan selama kurun waktu satu tahun. Yakni, tersusun atas pendahuluan, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan serta penutup.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa penyerahan LKPJ Tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh bupati sesuai dengan ketentuan. Yaitu, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, DPRD mempunyai kesempatan untuk melakukan pembahasan satu bulan sejak diterima LKPJ Tahun 2023.

“Artinya, setelah ini kita akan menindak-lanjuti dengan melakukan pembahasan -pembahasan di seluruh alat kelengkapan yang ada,” kata Ketua DPRD Situbondo. (her/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas