Hukum & Kriminal

Debt Collector hingga STNK Mati Jadi Bahasan di Jumat Curhat Polsek Panji Situbondo

Diterbitkan

-

Debt Collector hingga STNK Mati Jadi Bahasan di Jumat Curhat Polsek Panji Situbondo

Memontum Situbondo – Polsek Panji menggelar agenda rutin Program Jumat Curhat di Masjid Baitul Mukti, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (13/01/2023) tadi. Program Jumat Curhat ini, untuk mendengarkan secara langsung keluh kesah masyarakat dan memastikan kondisi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah kerjanya tetap kondusif.

Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar seluruh jajaran Polsek Panji, semakin dekat dengan masyarakat. Termasuk, mengetahui setiap persoalan-persoalan yang ada di tengah masyarakat, guna dicarikan solusi bersama.

Dengan adanya kegiatan Jumat Curhat, tambahnya, diharapkan pihaknya bisa menampung keluhan, masukan dan saran dari masyarakat. “Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Kelurahan Mimbaan. Alhamdulillah, acara itu berjalan dengan lancar dan sukses,” paparnya.

Baca juga:

Advertisement

Ditambahkannya, ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh warga Kelurahan Mimbaan, dalam Jumat Curhat. Diantaranya, mengenai keberadaan debt collector, apakah mempunyai hak untuk menyita sepeda motor yang belum bayar angsuran kredit. Lalu, masyarakat juga menanyakan STNK motor mati, karena belum bayar pajak. Apakah bisa disita kendaraannya oleh polisi yang sedang operasi, atau bagaimana. Kemudian, ada warga yang menanyakan jamu Anggur Kolesom, yang juga mengandung alkohol yang dijual di toko-toko jamu. Itu apakah memerlukan izin khusus dan apabila tidak punya izin, apakah akan disita.

“Adanya pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami menerangkan bahwa yang berhak menyita kendaraan karena angsuran nunggak adalah leasing dan terdaftar pada akte fidusia. Lalu, ketika STNK masa berlakunya sudah mati, tidak otomatis disita kendaraannya. Namun, apabila kedapatan melanggar, maka SIM yang akan disita. Kalau tidak membawa STNK dan SIM, maka kendaraan motornya sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek.

Sedangkan untuk peredaran minuman beralkhohol, tambahnya, sudah ada aturan di Perda. “Jadi, penjualnya harus mengantongi izin. Apabila tidak memiliki izin, maka tidak berhak menjual minuman beralkohol,” terangnya.

Dalam pelaksanaan Jumat Curhat itu, turut hadir Camat Panji, Lurah Mimbaan, tokoh agama dan masyarakat serta beberapa warga Kelurahan Mimbaan. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas