Pendidikan
Disdikbud Situbondo Gandeng Kejari Gelar Pembinaan Kepsek Jenjang SD dan SMP
Memontum Situbondo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, melakukan pembinaan tertib administrasi dan penguatan proses belajar mengajar serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada kepala sekolah (Kepsek), bendahara dan komite sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Situbondo, Rabu (23/11/2022) tadi. Pembinaan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Situbondo, ini dilaksanakan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menyalahgunakan wewewang yang bertentangan dengan hukum, serta meninggalkan pola lama dalam meminta sumbangan terhadap orang tua murid.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengatakan bahwa kegiatan ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Pembinaan pengutan proses belajar mengajar, administrasi menggunaan dana BOS dilaksanakan agar sesuai aturan.
“Kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite sekolah agar bekerja sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 tahun 2012,” tegasnya.
Apabila komite sokolah SMP akan meminta bantuan atau tarikan uang sumbangan kepada orang tua murid, ujarnya, maka harus mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12. Dan bagi sekolah dasar harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2012.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Kami minta kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah SMP untuk membaca kembali Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Dan kepala sekolah dasar, bendahara serta ketua komite sekolah SD mau membaca ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2012. Jika, semua ketentuan ini terpenuhi maka tidak akan timbul persoalan-persoalan tentang sumbangan,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Andi Yulian Haryanto, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar tata sekolah tingkat SD dan SMP semakin baik. Yakni, mulai dari segi kualitas maupun kuantitas.
“Harapan kami, kepala sekolah dan bendahara mampu menyusun perencanaan, eksekusi program dan membuat laporan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, mutu pendidikan bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.
Dirinua mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena adanya temuan Kejaksaan Negeri Situbondo, terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan jenjang SMA dan SMK. “Kami mengaca dari temuan tersebut. Maka kami melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo agar tata kelola di pendidikan SD dan SMP bisa lebih baik serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Andi. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP