Hukum & Kriminal

Polres Situbondo Gulung Sembilan Pelaku Curat dan Curanmor

Diterbitkan

-

Polres Situbondo Gulung Sembilan Pelaku Curat dan Curanmor

Memontum Situbondo – Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap sembilan pelaku kriminal dalam Operasi Sikat Semeru 2022, yang telah berlangsung selama dua minggu. Hal tersebut, disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, saat memimpin konferensi pers, Rabu (05/10/2022) tadi.

“Mereka adalah pelaku kasus Curat dan Curanmor. Selain itu, juga ada pengungkapan kasus judi. Itu hasil ungkap dua pekan di bulan September,” ujarnya kepada awak media.

AKBP Andi Sinjaya mengungkapkan, sembilan pelaku tersebut berinisial MT, MA, F, YA, H, RE, MS, DBS, S. “Dua orang pelaku Curanmor, satu orang pelaku Judi 1 dan enam orang pelaku Curat,” tegasnya.

Baca juga:

Advertisement

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya tiga unit sepeda motor, dua buah kunci leter T, satu buah stang, satu buah pisau, satu buah sarung, satu pasang sandal jepit, satu unit mesin diesel, empat unit handphone.

“Kami juga amankan  satu buah dompet warna hitam, satu buah jaket warna hitam, satu pasang sepatu warna hitam, satu buah tabung LPG 3 kilogram, satu unit kabel lampu, puluhan pack rokok berbagai merk, dan uang tunai Rp7.245.000, empat buah kayu penyangga bak cap jie kie, satu bak cap jie kie, enam bola cap jie kie, satu terpal, satu kantong kain warna merah, empat alas duduk, empat kursi duduk,” beber Kapolres.

Dijelaskan pula, bahwa kasus Curat terbanyak yakni mencapai 14 laporan polisi. “Untuk pelaku Curat kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4 KUHP. Kemudian  pelaku judi dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 2 KUHP,” jelas Kapolres. (her/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas