SEKITAR KITA
DPMPTSP Situbondo Gelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Situbondo, menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha, Rabu (03/08/2022) tadi. Pelaksanaan sosialisasi itu, dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, Akhmad Yulianto dan dihadiri dua nara sumber yakni, Ketua Komisi I DPRD, Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto dan perwakilan DPUPP Kabupaten Situbondo, Irma. Pelaksanaan sendiri, melibatkan sedikitnya 50 pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Situbondo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa egiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada para pelaku usaha terkait PP No. 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No 6 tahun 2021 tentang perizinan berusaha di daerah. “Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam rangka meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan. Terutama, embuka jalinan kemitraan antara usaha-usaha berskala besar dengan para pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah),” terang Yulianto.
Baca juga :
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
Melalui sosialisasi ini, tambah Yulianto, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat. Khususnya, untuk pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha serta meningkatkan kapasitas SDM pelaku usaha penanaman modal dan berbagai unsur yang berkaitan erat dengan perizinan dan pengawasan berusaha.
“Kegiatan sosialisasi seperti ini, kami harap para pelaku usaha dan unsur-unsur terkait lainnya, dapat memahami dengan baik mengenai mekanisme, regulasi dan proses perizinan maupun pengawasan berusaha berbasis resiko yang berlaku saat ini. Sehingga, implementasinya di lapangan bisa berjalan maksimal dalam pelaksanaan kegiatan berusaha,” paparnya.
Dengan adanya sosialisasi atau regulasi itu, ujar Yulianto, perizinan berusaha saat ini telah terintegrasi secara elektronik. Di mana, perizinan berusaha tersebut akan diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati, kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi atau dikenal dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih