Hukum & Kriminal
Gelar Operasi Pekat, Polsek Situbondo Kota Amankan Puluhan Botol Miras
Memontum Situbondo – Pihak Kepolisian Sektor Situbondo Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), dengan menyasar pada warung-warung yang menjual minuman keras (Miras) yang ada di wilayah hukum Situbondo Kota, Sabtu (09/04/2022) dini hari. Hasilnya, puluhan botol Miras berhasil disita pihak kepolisian, seusai mendapat informasi dari masyarakat.
Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Agus Siswanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Situbondo Kota, Aiptu Adam Syafa’at, menjelaskan bahwa Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menyasar pada peredaran Miras, selama Bulan Suci Ramadan 2022. Operasi yang digelar di lingkungan Kotakan, juga menyasar pada judi hingga prostitusi, agar masyarakat dapat melakukan ibadah puasa dengan khusyuk.
Baca juga:
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
Aiptu Adam Syafa’at juga menjelaskan, dengan operasi ini diharapkan bisa mengurangi dan meminimalisir berbagai gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah kota. “Tentunya, kami melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya dan tetap mengedepankan sifat yang humanis,” terangnya.
Lebih jauh Aiptu Adam Syafa’at juga menjelaskan, sasaran penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap peredaran minuman keras. Apalagi, ini memasuki Bulan Suci Ramadan. Dalam operasi kali ini, sementar menyasar empat titik lokasi. Diantaranya satu titik di wilayah Bantungan, satu titik di Kotakan Utara, satu titik Kotakan Selatan RW 11 dan satu titik di Lingkungan RT 30, Kotakan Cangkreng.
“Total ada 30 botol miras dari berbagai jenis merk yang kita amankan pada Sabtu dini hari. Untuk dua orang pemilik warung yang menjual minuman keras ilegal, diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkapnya. (mam/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih