SEKITAR KITA

Penghapusan Honorer, Sekdakab Situbondo Sampaikan Pengabdian 20 Tahun dan Berusia 46 tahun Skala Prioritas PPPK

Diterbitkan

-

Penghapusan Honorer, Sekdakab Situbondo Sampaikan Pengabdian 20 Tahun dan Berusia 46 tahun Skala Prioritas PPPK

Memontum Situbondo – Status tenaga honorer di lingkungan pemerintah, tahun 2023 akan segera ditiadakan. Hanya tenaga pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nantinya masuk dalam struktur pemerintahan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Mensikapi hal itu, Sekdakab Situbondo, Syaifullah, mengatakan bahwa sejumlah tenaga honorer yang nantinya terdampak atas ketetapan oleh Kemenpan RB perlu segera diatasi sedemikian rupa. Sebab, hal itu berkaitan dengan nasib seseorang.

“Ketentuan itu saya ketahui dari media sosial, namun suratnya sendiri saya belum menerima terkait peniadaan tenaga honorer tersebut,” ucapnya, Kamis (24/02/2022) tadi, dalam Forum Bimbingan Teknis Penyusunan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evakuasi di Lingkungan Pemkab Situbondo.

Syaifullah mengatakan, penjaring tenaga honerer melalui seleksi PPPK terhadap karyawan yang memiliki masa pengabdian 20 tahun dan berusia 46 tahun, menjadi skala prioritas dalam mengikuti tahap seleksi. Syaifullah juga mengatakan, menyikapi atas informasi tersebut, sejumlah persiapan khusus sudah di persiapkan.

Advertisement

Baca juga:

“Terhadap tenaga honorer yang usianya paling tinggi 46 tahun, dengan masa kerja 20 tahun, diprioritaskan dalam pelaksanaan seleksi PPPK. Sehingga, nantinya bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ungkapnya.

Masih kata Sekda, selain itu juga terhadap usia maksimal 35 tahun, dengan masa kerja 5 tahun, akan diangkat melalui seleksi PPPK, yang juga menjadi skala prioritas. Sedangkan mereka yang usianya masih 21 tahun, masuk dalam kategori outsourcing yang gajinya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Mereka yang lolos dalam seleksi PPPK, upah yang didapatkan sama seperti PNS pada umumnya dengan beberapa golongan. Sedangkan mereka yang statusnya outsourcing, upah yang didapatkan dan dibiaya oleh Pemkab sesuai dengan UMK,” jelasnya.

Syaifullah menambahkan, namun jumlah penerimaan tenaga outsourcing jumlahnya terbatas. Sebab, menyesuaikan dengan anggaran daerah yang dimiliki. “Tahun ini, kami minta agar organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata dan segera dilakukan proses perencanaan anggaran untuk kebutuhan tahun 2023 mendatang,” ujarnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas