SEKITAR KITA
Awal 2022, Kasus DBD di Situbondo Tembus 58 Kasus

Memontum Situbondo – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Situbondo, mencemaskan. Kurang dari dua bulan pertama di tahun 2022, angka DBD telah menembus angka 58 kasus. Jumlah itu, merupakan angka kumulatif sejak 1 Januari hingga 18 Februari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Situbondo, Dwi Herman Susilo, mengatakan bahwa 58 kasus DBD itu tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Situbondo. “Memang merata di hampir seluruh wilayah kecamatan. Daerah yang tidak ada kasus sama sekali adalah Kecamatan Kendit dan Kecamatan Banyuglugur,” ujarnya kepada Memontum.com di ruang kerjanya, Senin (21/02/2022).
Dwi mengungkapkan, kasus terbanyak ada di Kecamantan Banyuputih, dengan 14 pasien. “Sehingga wilayah itu menjadi perhatian kita saat ini,” tambahnya. Bahkan sambung Dwi, penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti itu telah merenggut 1 nyawa. Yakni warga di Kecamatan Situbondo.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Dwi menyampaikan, penyebab tingginya kasus DBD di Situbondo dikarenakan perubahan musim dari penghujan ke kemarau. “Kabupaten kita Ini disebut daerah endemis, sehingga memang rentan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dwi menerangkan, untuk menekan angka kasus DBD itu, pihaknya melalui Puskesmas yang ada di Situbondo sudah menyalurkan Abate ke masyarakat. “Obat anti larva nyamuk ini nantinya ditaburkan di bak mandi. Kemudian kita juga melakukan foging di sekitar rumah warga yang kena DBD. Karena penyakit ini kan penularannya melalui nyamuk Aedes Aegypti,” ujarnya.
Masih kata Dwi, pihaknya juga terus menyosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat. “Kita sampaikan juga agar bak mandi itu dikuras seminggu sekali, kubur barang-barang bekas yang tidak terpakai karena itu menjadi sarang nyamuk. Jangan lupa 3 M plus (Menguras, menutup dan mengubur) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN),” ujarnya. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik18 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







