SEKITAR KITA

Puluhan Karyawan PT Feva Indonesia Mengadu ke Disnaker Situbondo, Konsultasi Pesangon Malah Diketahui Kontrak Belum Rampung

Diterbitkan

-

Puluhan Karyawan PT Feva Indonesia Mengadu ke Disnaker Situbondo, Konsultasi Pesangon Malah Diketahui Kontrak Belum Rampung
KONSULTASI: Puluhan karyawan PT Feva Indonesia, saat mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Situbonodo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Puluhan karyawan yang mengaku di PHK dari PT Feva Indonesia, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Senin (24/01/2022). Tujuan mereka datang, agar hak-hak yang timbul akibat di PHK tersebut, dapat terselesaikan. Seperti, permintaan pesangon yang belum dikeluarkan pihak PT.

Salah seorang karyawan, Syamsul, Warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mengaku kedatangannya ke Kantor Disnaker, hanya ingin mengadukan nasibnya yang sudah di PHK. Bahkan, jumlah yang di PHK, mencapai 53 orang.

Hanya saja, pada kedatangannya hari ini, diikuti sekitar 20 orang lebih, dengan membawa 4 unit mini bus. “Kami datang ke sini hanya ingin menuntut, agar dari sekian pekerja mendapatkan hak pesangon kami,” ujar Syamsul pada Memontum.com.

Menurut Syamsul, kerugian atau pesangon yang tidak dikeluarkan itu, terhitung satu tahun. Sehingga, tidak heran kalau dirinya dengan sejumlah karyawan yang lain, mempersoalkan kebijakan PT Feva Indonesia.

Advertisement

“Masak kami cuma disuruh bekerja tanpa mendapatkan bayaran. Masak sudah kerja tidak dapat pesangon,” ujarnya.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Situbondo, Ewilda Rubi, mengatakan bahwa kedatangan beberapa orang tersebut, ingin menanyakan hak-hak yang timbul akibat pemutusan kontrak dan juga yang non kontrak.

Baca juga :

“Sebenarnya, mereka hanya meminta solusi, jika nanti mereka tidak mendapatkan pesangon dari PT tersebut. Itu harus bagaimana dan biasanya kalau sudah diputus kontrak, itu dapat pesangon atau penghargaan apa,” ujar Rubi.

Tidak hanya itu yang disampaikan Rubi, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada PT tersebut, terkait dengan apa yang sudah menjadi keluhan dari orang-orang tersebut. Setidaknya, pihaknya mengetahui bagaimana tanggapan dari PT tersebut.

Advertisement

“Kita masih menerima pengaduan saja. Ya selanjutnya, upaya kita akan meluruskan persoalan tersebut dengan menghubungi pihak perusahaan,” jelasnya.

Manager Operasional PT Feva Indonesia, Rizki, menjelaskan bahwa berkaitan dengan beberapa keluhan yang disampaikan beberapa karyawannya tersebut, sebenarnya mereka belum di PHK. Tetapi, pihaknya hanya memberikan pemberitahuan kalau masa kontraknya sudah akan berakhir pada 25 Januari 2022.

“Herannya, mereka sudah berhenti bekerja tiga hari sebelum 25 Januari 2022. Nah, sekarang kok malah membicarakan pesangon. Kan mereka belum selesai masa kontrak. Sebenarnya, mereka sudah menyalahi kontrak. Jadi, selama tiga hari mereka tidak bekerja kan sudah kami anggap mengundurkan diri dan itu tertuang dalam aturan,” ujar Rizki. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas