SEKITAR KITA
Puluhan Karyawan PT Feva Indonesia Mengadu ke Disnaker Situbondo, Konsultasi Pesangon Malah Diketahui Kontrak Belum Rampung
Memontum Situbondo – Puluhan karyawan yang mengaku di PHK dari PT Feva Indonesia, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Senin (24/01/2022). Tujuan mereka datang, agar hak-hak yang timbul akibat di PHK tersebut, dapat terselesaikan. Seperti, permintaan pesangon yang belum dikeluarkan pihak PT.
Salah seorang karyawan, Syamsul, Warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, mengaku kedatangannya ke Kantor Disnaker, hanya ingin mengadukan nasibnya yang sudah di PHK. Bahkan, jumlah yang di PHK, mencapai 53 orang.
Hanya saja, pada kedatangannya hari ini, diikuti sekitar 20 orang lebih, dengan membawa 4 unit mini bus. “Kami datang ke sini hanya ingin menuntut, agar dari sekian pekerja mendapatkan hak pesangon kami,” ujar Syamsul pada Memontum.com.
Menurut Syamsul, kerugian atau pesangon yang tidak dikeluarkan itu, terhitung satu tahun. Sehingga, tidak heran kalau dirinya dengan sejumlah karyawan yang lain, mempersoalkan kebijakan PT Feva Indonesia.
“Masak kami cuma disuruh bekerja tanpa mendapatkan bayaran. Masak sudah kerja tidak dapat pesangon,” ujarnya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Situbondo, Ewilda Rubi, mengatakan bahwa kedatangan beberapa orang tersebut, ingin menanyakan hak-hak yang timbul akibat pemutusan kontrak dan juga yang non kontrak.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Sebenarnya, mereka hanya meminta solusi, jika nanti mereka tidak mendapatkan pesangon dari PT tersebut. Itu harus bagaimana dan biasanya kalau sudah diputus kontrak, itu dapat pesangon atau penghargaan apa,” ujar Rubi.
Tidak hanya itu yang disampaikan Rubi, pihaknya akan mengkoordinasikan kepada PT tersebut, terkait dengan apa yang sudah menjadi keluhan dari orang-orang tersebut. Setidaknya, pihaknya mengetahui bagaimana tanggapan dari PT tersebut.
“Kita masih menerima pengaduan saja. Ya selanjutnya, upaya kita akan meluruskan persoalan tersebut dengan menghubungi pihak perusahaan,” jelasnya.
Manager Operasional PT Feva Indonesia, Rizki, menjelaskan bahwa berkaitan dengan beberapa keluhan yang disampaikan beberapa karyawannya tersebut, sebenarnya mereka belum di PHK. Tetapi, pihaknya hanya memberikan pemberitahuan kalau masa kontraknya sudah akan berakhir pada 25 Januari 2022.
“Herannya, mereka sudah berhenti bekerja tiga hari sebelum 25 Januari 2022. Nah, sekarang kok malah membicarakan pesangon. Kan mereka belum selesai masa kontrak. Sebenarnya, mereka sudah menyalahi kontrak. Jadi, selama tiga hari mereka tidak bekerja kan sudah kami anggap mengundurkan diri dan itu tertuang dalam aturan,” ujar Rizki. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP