SEKITAR KITA

Diskominfo Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Berantas Rokok Ilegal

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember, melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kantor Inspektorat Pemkab Situbondo, Selasa (05/10/2021).

Sosialisasi perundang-undangan tentang cukai tersebut, dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., Kepala Diskominfo Situbondo, Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si., Kabid Komunikasi Informasi Publik, Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom, M.Cs, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman serta 45 peserta Sosialisasi yang terdiri dari Komunitas Ojol, Abang Becak (bentor), Dewan Kesenian Situbondo (DKS), serta Komunitas Tionghoa dan perangkat desa.

Baca juga:

    Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM, mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat menjadi paham terkait cukai ilegal yang dilarang oleh undang-undang. “Kalau memproduksi dan membeli rokok berpita cukai resmi (legal), berarti kita ikut berkontribusi meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan daerah dan bisa dirasakan masyarakat,” kata Sekdakab.

    Pelaksanaan sendiri, sengaja melibatkan komunitas ojol dan DKS, agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat melalui kesenian dan budaya. “Karena, nantinya akan lebih dipahami oleh masyarakat melalui kesenian yang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada masyarakat agar paham dalam memanfaatkan cukai dengan baik,” ucap Sekda.

    Advertisement

    Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, Febra Pathurrachman, menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya. 

    “Dampak negatif rokok ilegal, yaitu dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara, karena tidak membayar pajak. Serta dari bidang kesehatan sendiri tidak dapat dipastikan karena tidak teruji kadar nikotin dan tarnya,” jelasnya.

    Ditambahkan, ada empat jenis rokok ilegal, yaitu pertama rokok menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok memakai pita cukai bekas, ketiga rokok pita cukai salah untuk peruntukannya dan keempat rokok polos tanpa pita cukai. 

    “Dalam menangani pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jember selalu berkoordinasi dengan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Situbondo,” paparnya.(her/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas