Hukum & Kriminal
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Battal Ditahan Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Kepala Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Suryadi, akhirnya resmi ditahan petugas kepolisian. Penahanan tersebut, karena orang nomor satu di pemerintahan Desa Battal itu, diduga terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2013 lalu.
Baca juga:
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
Pria yang diketahui sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Battal itu, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo, setelah beberapa kali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, SH, mengatakan bahwa setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu dengan tersangka oknum Kades Battal dinyatakan P-21, maka akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasatreskrim, Kamis (30/09/2021).
Terhadap tersangka, terang Agus,
penyidik menjerat dengan pasal 263 KUHP. Ada pun ancaman hukumannya, yaitu hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo, Kaliyanto, telah melaporkan dugaan ijazah palsu sang Kades, untuk persyaratan pendaftaran Pilkades 2013 lalu ke Polres Situbondo serta mengadukan ke Polda Jatim melalui pimpinan wilayah Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Pimda Situbondo nomor : 02/KPK-PD/X/2018. Tanggal 24 Oktober 2018 kepada pimpinan wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jatim, nomor : 002/31/SK/IX/2018, yang menyebutkan bahwa kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial S, saat ini di laporkan ke Direskrimum Polda Jatim oleh Lembaga KPK Provinsi yang diketuai oleh Asmari SH. (her/mam/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih