Hukum & Kriminal
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Battal Ditahan Polres Situbondo
Memontum Situbondo – Kepala Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Suryadi, akhirnya resmi ditahan petugas kepolisian. Penahanan tersebut, karena orang nomor satu di pemerintahan Desa Battal itu, diduga terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2013 lalu.
Baca juga:
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Pria yang diketahui sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Battal itu, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo, setelah beberapa kali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, SH, mengatakan bahwa setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu dengan tersangka oknum Kades Battal dinyatakan P-21, maka akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kasatreskrim, Kamis (30/09/2021).
Terhadap tersangka, terang Agus,
penyidik menjerat dengan pasal 263 KUHP. Ada pun ancaman hukumannya, yaitu hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
“Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo, Kaliyanto, telah melaporkan dugaan ijazah palsu sang Kades, untuk persyaratan pendaftaran Pilkades 2013 lalu ke Polres Situbondo serta mengadukan ke Polda Jatim melalui pimpinan wilayah Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur.
Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Pimda Situbondo nomor : 02/KPK-PD/X/2018. Tanggal 24 Oktober 2018 kepada pimpinan wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jatim, nomor : 002/31/SK/IX/2018, yang menyebutkan bahwa kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial S, saat ini di laporkan ke Direskrimum Polda Jatim oleh Lembaga KPK Provinsi yang diketuai oleh Asmari SH. (her/mam/sit)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP