SEKITAR KITA

Bappeda Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Perundang-undangan Bidang Cukai

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai Jember, mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema ‘Penyampaian Informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai’ kepada pedagang eceran dan toko. Kegiatan itu, digelar di ruang pertemuan Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Selasa (28/09/2021).

Hadir di acara sosialisasi itu, Kepala Bappeda Situbondo, Drs Sugiono M.Pd.I., M.Si dan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Jember serta hadir Camat Arjasa H.Suradi dan peserta sosialisasi yakni para pedagang rokok se-kecamatan Arjasa.

Baca juga:

Advertisement

Kepala Bappeda Situbondo, Sugiono, mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar dengan tujuan agar masyarakat tahu dampak negatif jika ada beredar rokok ilegal. Sehingga, pedagang rokok juga taju tentang regulasi. 

“Kalau rokok ilegal itu kan sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara. Terus yang kedua, tentang dampak substansi dari keberadaan rokok ilegal itu sendiri. Kalau rokok ilegal itu semua orang tidak tahu, apakah rokok itu beracun atau nggak karena terlewatkan dari pantauan pemerintah. Nah, oleh karena itu kami adakan acara sosialisasi undang-undang itu,” ujar Sugiono,

Humas Bea Cukai Jember, Pebra, mengatakan pengertian cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang,” ujarnya

Lebih lanjut Pebra menambahkan,  bahwa barang kena cukai yakni meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil elkohol, hasil tembakau dan hadil pengolahan tembakau lainnya.

Menurutnya, berpedoman pada dasar hukum undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 39 tahun 2007, ada 4 jenis rokok ilegal. “Yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan dan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai,” paparnya.

Advertisement

Tidak hanya itu yang disampaikan, dirinya menambahkan, sanksi atas penyalahgunaan berdasarkan undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomer 11 tahun 1995 tentang cukai antara lain pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai ( BKC) yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan. Sehingga, menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sangsi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunadi (pasal 36 ayat 2a). (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas