SEKITAR KITA

DPMD Situbondo Minta 11 Desa Segera Rampungkan SPJ Dana Desa dan ADD

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, mendesak agar 11 desa di Situbondo yang belum merampungkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun anggaran 2020 dan 2021, segera menyelesaikan kewajibannya. Adapun desa yang belum menyelesaikan, diantaranya seperti Desa Campoan, Rajekwesi, Peleyan Panarukan, Kotakan, Kayumas, Lamongan, Curah Kalak, Gadingan, Agel, Tepos, dan Desa Kalianget. 

Kepala DPMD Kabupaten Situbondo, H Lutfi Joko Prihatin, mengingatkan bahwa waktu penyelesaian sudah masuk akhir September 2021. Sehingga, hanya menyisakan tiga bulan lagi, sudah masuk tahun 2022.

Baca juga:

    “Artinya waktunya sudah sangat mepet sekali. Oleh karena itu, SPJ yang terkait dengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), agar segera diselesaikan dengan baik. Terutama, yang menyangkut Dana Desa,” kata Kepala DPMD Situbondo.

    Menurutnya, apabila 132 desa yang ada di Kabupaten Situbondo, SPJnya tepat waktu dan APBDesnya sudah selesai per tanggal 31 Desember 2021, maka dipastikan semuanya lancar. “Untuk hal-hal lain, termasuk verifikasi dan semacamnya, saya berharap agar nantinya bisa diselesaikan di kecamatan. Kemudian terkait masalah pembinaan, biar DPMD yang membidangi,” paparnya.

    Advertisement

    Biar semuanya berjalan lancar, ujar Lutfi, antara BPD dan kepala desa harus kompak. Ini demi memajukan desanya masing-masing dan jangan sampai berjalan sendiri-sendiri. Apalagi, saling menyalahkan. “Ini jangan sampai terjadi. Kalau misalnya ada kesalah-pahaman, ayo selesaikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Ketika desa itu tentram, damai dan nyaman, maka rakyatnya akan makmur dan sejahtera,” lanjutnya. 

    Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Rudi Afianto, mengatakan bahwa pihaknya sudah koordinasi dengan DPMD sebagai dinas terkait dan inspektorat serta camat-camat. Tujuannya, agar 11 desa yang belum menyelesaikan SPJ, agar segera diselesaikan. 

    “Nah, yang menjadi persoalan, itu ketika SPJ tahun lalu belum selesai dijabat Kades yang lama. Kadesnya itu, kemudian tidak menjadi lagi. Ini tentu menjadi masalah dan harus dijembatani oleh pemerintah daerah,” ujar Rudi Afianto.

    Menurutnya, ketika persoalan terjadi pada Kades lama, namun persoalan tersebut dibebankan kepada Kades baru, maka ini akan kasihan. Karena secara otomatis, dananya tidak akan bisa dicairkan. Padahal, ini akibat dari ulah Kades lama dan ini perlu jadi perhatian kita semua.

    Advertisement

    “Komisi I DPRD dalam waktu dekat akan hearing ke desa-desa yang bermasalah. Khususnya, SPJ yang tahun lalu belum diselesaikan,” imbuhnya. (mam/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas