Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Pencemaran Profesi Wartawan, Preman Kampung Situbondo Dipolisikan

Diterbitkan

-

Situbondo Memontum.com – Seorang preman kampung berinisial YD (47) asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, diadukan ke Polres Situbondo, Senin (20/09/2021). Pengaduan itu dilakukan salah satu koordinator wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Situbondo, Imam (38) warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

“Kedatangan saya di Markas Polres Situbondo, ini terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan,” ujar Imam, Kepala Biro Situbondo Media Cetak Harian Memo X.

Advertisement

Dirinya mengadukan dugaan itu, karena merasa tidak terima jika profesi wartawan dihina atau direndahkan oleh YD. Ada pun bahan yang diduga menjadi laporan kepada petugas kepolisian, yaitu mengenai kata-kata terlapor.

“Biar kamu wartawan dan wartawan siapa pun dan dimanapun, saya tidak takut sama wartawan. Sebab, wartawan itu kayak txx (tidak pantas ditulis, red). Dimana saja bertemu, kita duel dah. Kalau perlu, cegat saya dah. Hey wartawan txx,” ujar YD yang ditirukan Imam.

Karena tugas profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugas, maka Imam memilih untuk mengadu ke pihak berwajib terkait penghinaan ini. “lni jelas pelecehan. Karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi dan memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusat,” jelasnya.

Sementara, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari YD, yang telah menghina profesi wartawan. Bahkan, terkesan menantang.

Advertisement

“Kami mengadu ke Polres Situbondo, karena YD sampai saat ini tidak ada itikad baik dan malah terkesan menantang wartawan,” ujar Imam.

Terkait kejadian sendiri, Bang Imam-sapaannya, menceritakan bahwa kejadian berawal ketika dirinya duduk untuk minum kopi di warung di kawasan Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotaka. Tiba-tiba saja, seorang preman kampung berinisial YD dan empat orang temannya, menghampiri.

“Mereka meminta sejumlah uang untuk dibuat acara di depan warung kopi di wilayah Dusun Kotakan Cangkreng,” ujar Imam.

Saat itulah, sambung Bang Imam, aksi preman kampung itu kemudian memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi. Termasuk, menyebut-nyebut dan menghina nama profesi wartawan. “Saya sempat ribut dengan YD,” ujar Imam.

Advertisement

Bang Imam pun berharap, petugas kepolisian segera menangani pengaduannya. Dengan dilayangkan laporan polisi ini, dirinya berharap petugas kepolisian bisa menindak-lanjuti kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH, dikonfirmasi wartawan Memontum.com, melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno SH, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan kasus ini. “Kami akan mendalami itu. Saksi-saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Achmad Soetrisno.

Dirinya meminta, agar wartawan yang bertugas di wilayah Situbondo, untuk menahan emosi dan tidak main hakim sendiri terhadap YD. Ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, laporan pengaduan teregister dengan No: STTLPM/316/IX/2021/JATIM/RES SITUBONDO. Tanggal 20 September 2021. Pasal yang disangkakan ialah Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara,” ujarnya. (her/mam/gie)

Advertisement

Baca Juga :

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas