Hukum & Kriminal
Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Kades dan Perangkat Paowan Situbondo Ditahan
Memontum Situbondo – Kepala Desa Paowan brinisial SH dan perangkat Desa Paowan berinisial MF dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, lantaran tidak bisa mempertanggungjawabkan Dana Desa Rp 1.086.697.000 yang bersumber dari APBN, Jumat (10/09).
“Pada tahun 2020 Desa Paowan mendapatkan bantuan Dana Desa sebesar kurang lebih Rp 1.086.697.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana Desa untuk Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke Kas Desa seluruhnya 100 persen melalui Rekening Bank Jatim Nomor 0290200498 An. Kas Pem Desa Paowan,” jelas Kasubsi Penyidikan pada Kejari Situbondo, Fitrah Teguh N SH.
Baca Juga:
Menurut Fitrah Teguh, kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial, yang dicairkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kades berinisial SH serta MF Perangkat Desa Paowan Tahun Anggaran 2020 ini berujung ke bilik jeruji besi Rutan Situbondo.
“SH dan MF tidak dapat mempertanggungjawabkan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa, Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Jaring Pengaman Sosial tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 430.229.107,” jelas Fitrah.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 Nomor: X.700/1528/431.306.6/2021 Tanggal 09 September 2021, maka para pelaku diduga telah melakukan penyelewengan uang negara tersebut.
“Dalam membentuk atau menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Kepala Desa tidak mengadakan musyawarah, akan tetapi disesuaikan dengan tugas para kaur dan kasi masing-masing. Sedangkan untuk kegiatan fisik terkait Dana Desa ditugaskan kepada para Kepala Dusun di wilayah Desa Paowan. Pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Paowan Tahun Anggaran 2020, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” beber Fitrah. Lebih lanjut, Fitrah menjelaskan bahwa, kerugian negara senilai Rp 430.229.107 ini dari kegiatan pembuatan jalan, rumah tidak layak huni serta Bundes yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan. “Terungkapnya kasus ini atas kerjasama dengan Inspektorat Kabupaten Situbondo,” terangnya. (her/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih