SEKITAR KITA
Dishub Situbondo Dilaporkan ke Inspektorat, Bangun Jalan Milyaran dengan Nama Paket Pembangunan Jalan Desa Strategis
Memontum Situbondo – Aliansi Masyarakat Independen dan Rasional (Amir) Kabupaten Situbondo, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo, Senin (06/09) tadi. Kedatangan mereka, untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo.
Bronto Seno-panggilan akrab anggota Amir, menjelaskan bahwa pengaduan ini dilakukan karena Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Sehingga, sampai melampaui kewenangan yang diberikan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 dan 18 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah.
Baca Juga:
“Kewenangan dalam pembangunan jalan, berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, mengatur empat jenis kewenangan penyelenggaraan jalan. Yaitu pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sesuai Pasal 14 hingga16,” kata Bronto Seno.
Sementara yang terjadi di lapangan, Dishub Kabupaten Situbondo justru melaksanakan pekerjaan yang seharusnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo. Atau, mengerjakan jalan dengan nama paket ‘Pembangunan jalan desa strategis’ dengan nominal milyaran rupiah dan sumber dana hanya ditulis DAK (dana alokasi khusus).
“Apalagi setelah terbitnya UU 23 tahun 2014, bahwa Pemerintah Daerah, kewenangan dinas perhubungan sudah diambil alih oleh Pemerintah Provinsi
sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat,” jelasnya
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Situbondo, melalui Ari Kurniawan dan Naning, menerima pengaduan Amir. Ditambahkan, inspektorat akan melihat dahulu sumber pendanaannya. Kalau misalnya itu dananya dari pusat atau provinsi (DAU atau DAK), maka Pemerintah Kabupaten, tidak bisa menolak.
“Sebab, itu yang mengatur anggarannya dari sana (bukan kabupaten, red). Sehingga, mau diberikan kepada OPD yang mana, pihak Pemkab hanya menerima saja. Kecuali, dananya dari APBD Kabupaten, itu baru bisa dikatakan menyalahi kewenangan tupoksinya,” ungkap Ari Kurniawan.
Meski demikian, pihak inspektorat tetap akan mengecek dan akan mengevaluasi terlebih dahulu semua pengaduan ini.
“Tentunya kami akan melakukan penanganan secara intensif seluruh pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat. Hasilnya bagaimana, akan kami sampaikan kembali kepada para pengadu atau pelapor. Apabila nantinya perlu kita panggil untuk memberikan keterangan, ya kita panggil,” ucap Ari Kurniawan. (mam/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih