SEKITAR KITA
Bakesbangpol Situbondo Gelar Sosialisasi PP Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal
Memontum Situbondo – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo, Jumat( 27/08) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal. undangan bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kegiatan yang ditempatkan di Rumah Makan Restu Karangasem ini dikuti sebanyak 35 peserta, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, Ormas LSM, Camat Kepala Desa, Forum Perempuan, FKUB dan FPK
Hadir juga pada acara tersebut sekaligus sebagai nara sumber Kejari situbondo, Bea cukai Jember.
Baca Juga:
Juga hadir Bupati Situbondo, yang diwakili Asisten II, H Imam Darmaji, setelah membuka acara mengungkapkan bahwa Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini di gelar agar masyarakat memahami apa itu cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. “Dasar hukum cukai sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” ungkap H Darmaji.
Selain itu, H Imam Darmaji juga berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan ikut bersama sama membantu dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo, “sehingga kalau masyarakatnya sehat, ekonominya kuat, Situbondo akan berjaya, makmur dan sejahtera,” terang H. imam Darmaji
Bagian humas Bea Cukai Jember, M Awaluddin, yang sekaligus sebagai nara sumber menegaskan di hadapan para peserta bahwa sanksi atas penyalahgunaan cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
“Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sebagaimana bunyi pasa 54 sampail dengan 58,“ Terang M Awaluddin. Sementara itu Kepala Bakesbangpol, Edi Wiyono berharap kepada para peserta, agar sosialisasi perundang undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini bermanfaat. “Agar materi yang sudah disampaikan oleh nara sumber untuk di sosialisasikan kepada masyarakat luas, dan mari bersama sama untuk menggempur dan Memberantas rokok ilegal,” ajak Edi Wiyono. (her/ed2)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP