SEKITAR KITA

Honor Tenaga Puskesmas Situbondo Akhirnya Cair

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo akhirnya berhasil mencairkan honor tenaga puskesmas. Hak para tenaga kontrak tersebut sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, H Syaifullah, berikan tanggapan terkait lambatnya pencairan pembayaran tenaga honor Puskesmas, yang berasal dari APBD 2021.

Baca juga:

    Sekdakab Situbondo, H Syaifullah, mengatakan kepada sejumlah wartawan, Jumat (02/07) tadi, bahwa APBD 2021 setelah di setujui di Maret langsung pengajuan ke Gubernur Jatim dilakukan verifikasi. Kemudian, setelah setengah bulan dirapatkan lagi dan baru ditetapkan pada bulan April usai terima rekening, di bulan keempat sistem keuangan APBD menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

    Sehingga ada regulasi baru, yaitu ada ketentuan bahwa untuk penata usaha keuangan menggunakan sistem yang lama yakni menggunakan SIRKA, membutuhkan tahapan-tahapan migrasi dari sistem SIPD ke sistem SIRKA, ditambah lagi ada refocusing anggaran, setelah selesai selanjutnya menyesuaikan persiapan pengadaan. Pada tanggal 10 juni ada aturan baru dari LKPP.

    Advertisement

    “Baru hari ini kita laksanakan pencairan honor tenaga kesehatan (Nakes), maka penyerapan anggaran yang cepat itu sifatnya seperti gaji rutin, perjalanan dinas (operasional) bisa kami lakukan sejak awal,” beber Sekdakab Situbondo, H Syaifullah.

    Sementara menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Situbondo, Drs H Hariyadi Tedjo Laksono, mengatakan bahwa jumlah total honor tenaga Puskesmas yang ditransferkan sebesar Rp 903 juta.

    “Honor nakes dirapel dan masing-masing penerima mendapatkan honor selama enam bulan. Mulai bulan Januari hingga Juni 2021,” terangnya.

    Sedangkan untuk jumlah penerima sendiri, disebutkan Hariyadi, yaitu tersebar di 20 Puskesmas yang ada di Kota Santri. “Anggaran tersebut bersumber dari DAK non fisik. Yakni berupa biaya operasional kesehatan (BOK),” jelasnya.

    Advertisement

    Hariyadi kemudian menjelaskan sejumlah hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan honor tenaga Puskesmas itu. Salah satunya karena terjadinya migrasi aplikasi keuangan. Dari SIPD ke SIRKA.

    “Jadi masih butuh penyesuaian-penyesuaian. Selain itu juga ada penyesuaian Peraturan Bupati Situbondo Nomor 21 yang terbit pada tanggal 9 Juni 2021. Isinya tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Situbondo Nomor 7 Tahun 2021 tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021,” jelasnya. (her/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas