SEKITAR KITA

Penumpang Kapal Pelabuhan Jangkar Terangkut, KSOP Panarukan Apresiasi Sinergitas antar Instansi

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panarukan melakukan langkah antisipasi dan penanganan penumpang kapal di pelabuhan. Penanganan ini dilakukan karena banyak warga yang hendak melakukan penyebrangan antar pulau di satu wilayah tersebut.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan, Andy Amral mengungkapkan, saat ini jumlah penumpang kapal meningkat di Pelabuhan Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo. Penanganan langsung dilakukan dengan cara melakukan penambahan armada kapal penyebrangan. Hal tersebut berkat kesigapan dan kesiapsiagaan para stakeholder dalam hal ini TNI, Polri, Pemda, perusahaan pelayaran dan juga masyarakat.

Baca Juga:

    “Saya mengapresiasi para calon penumpang kapal yang bersabar dan telah mengikuti prosedur juga protokol kesehatan. Setelah koordinasi dengan TNI/Polri, Pemda dan perusahaan pelayaran, malam ini akan ada 2 kapal bersandar di pelabuhan Jangkar dan besok kapal tersebut bisa berangkat ke Raas untuk memuat para calon penumpang,” kata Andy, Selasa, (04/05).

    Adapun kapal yang rutin melayani penumpang di Pelabuhan Jangkar adalah KMP Satya Kencana. 1 kapal lagi yaitu KM Sabuk Nusantara 92 merupakan armada tambahan yang diturunkan untuk melayani penumpang.

    Advertisement

    “Dan kami terapkan sesuai dengan kapasitas kapal untuk menjamin keselamatan penumpang,” ujarnya.

    Andy mengungkapkan, ada kemungkinan armada tambahan akan terus bertambah. “Kami berkoordinasi dengan Forkopimda Situbondo untuk dapat menambah armada,” lanjutnya.

    Selain itu, kapal patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Perak yakni KM Grantin P211 juga turut disiagakan untuk antisipasi jika terjadi peningkatan jumlah penumpang.

    Andy juga menegaskan seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan guna menghindari adanya penyebaran virus Covid-19.

    Advertisement

    “Sebelum embarkasi telah di laksanakan pelayanan kesehatan dari KKP kepada seluruh calon  penumpang dan Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Situbondo. Kegiatan berjalan lancar dan tidak ditemukan penumpang yang bersuhu badan 38 ⁰C dan penumpang semua non reaktif,” ungkapnya.

    Andy mengungkapkan pihaknya juga telah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi kesiapan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021 di Kabupaten Situbondo. Rakor ini dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan menyamakan persepsi instansi terkait dalam rangka pengawasan dan pengendalian mudik tahun ini.

    “Untuk membedakan mudik dengan kegiatan rutin maka kegiatan rutin bisa dilengkapi surat keterangan dari Kades setempat untuk pengecualian atas rekomendasi dari satgas Covid-19,” kata Andy.

    Andy mengungkapkan pihak Dishub Situbondo telah menyampaikan ada 3 titik penyekatan terkait himbauan larangan mudik antara lain di Jangkar, perbatasan Banyuputih dan Banyuglugur.

    Advertisement

    Sementara itu, Posko Angkutan Mudik di Jangkar disepakati ada 2 titik yaitu di depan pintu masuk area pelabuhan dan di pintu masuk dermaga. Sehingga di depan dilakukan penyekatan untuk pemeriksaan terlebih dahulu.

    Jika posko penyekatan di daerah-daerah sudah efektif maka tidak akan terjadi penumpukan penumpang di pelabuhan.

    Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk melakukan pengawasan dan pengamanan.

    Andy juga menegaskan pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 diharapkan sudah tidak ada lagi aktivitas mudik sesuai peraturan mudik dari pemerintah dengan tujuan mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19.

    Advertisement

    Sebagai informasi, berdasarkan surat edaran (SE) mudik Nomor 13 2021 Satgas Covid-19 dan PM 13 2021, kapal yang diizinkan beroperasi adalah kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran perintis, daerah tertinggal, terluar dan perbatasan dan kapal penumpang yang melayani TNI, Polri, ASN, tenaga medis yang sedang bertugas.

    Selanjutnya, yang diizinkan adalah pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan perjalanan non mudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. Serta tetap melayani aktivitas di kawasan aglomerasi/perkotaan. (her/ed2)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas