SEKITAR KITA

DPPPA Situbondo Terapkan Pengaduan KDRT Secara Online

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Pemerintah kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Situbondo (DPPPA), terus melakukan sosialisasi mulai tingkat desa, kecamatan dan sekolah serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (07/04).

Menurut catatan kasus kekerasan terhadap anak di DPPPA Situbondo jumlah total 11 kasus terkahir masuk bulan Maret 2021, jadi lebih rendah dibandingkan tahun 2019 lalu.

Kepala DPPPA Kabupaten Situbondo, H. Imam Hidayat mengatakan, Dalam pelayanan dan penanganan kasus kekerasan lebih mengutamakan mediasi ketika mendapatkan laporan terkait kasus khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak.” ujar Imam Hidayat.

Persentasenya 60 persen selesai mediasi di kantor Dinas Pengaduan, 40 persen hingga ke proses hukum.

Advertisement

Baca Juga :

“Penanganan kekerasan rumah tangga atau kekerasan terhadap anak kami mengutamakan mediasi dan tidak mengutamakan proses hukum, dan jika harus diproses hukum kami serahkan ke pihak kepolisian,“ ucapnya.

Lebih jauh Imam menjelaskan, Pemerintah kabupaten Situbondo dalam rangka upaya perencanaan yang berkualitas untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan capaian pembangunan perlindungan anak masih banyak membutuhkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas juga.

Oleh karena itu agar terakses lebih gamblang Pemkab melalui DPPPA akan berencana menerapkan aplikasi online yang bekerjasama dengan Kominfo Situbondo sehingga masyarakat ataupun korban kekerasan atau Bulliying bisa langsung mengadu dengan melalui sistem Online kepada pihak DPPPA Situbondo.

Dengan demikian DPPPA Situbondo lebih mudah mengetahui kejadian di lingkungan masyarakat dan melakukan Persiapan Pelaksanaan Survei Pengalaman hidup Perempuan dan survei Pengalaman hidup Anak dan Remaja dan Pengembangan Indeks Perlindungan Anak (IPA) Tahun 2021 secara virtual.

Advertisement

“Untuk mendapatkan data kekerasan yang secara representatif bisa menggambarkan kasus kekerasan yang terjadi memang tidak mudah, ada banyak kendala yang kita harus hadapi, antara lain budaya yang menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah aib. Masih ada orang tua yang menganggap KDRT atau kekerasan kepada anak adalah hal yang di anggap biasa,” terangnya.

Imam melanjutkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, DPPPA akan menyediakan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi pengintegrasian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dan rencananya akan dikembangkan agar tidak hanya menggambarkan data kekerasan, namun juga dapat menggambarkan pengelolaan dan manajemen kasusnya, sehingga kita dapat mengetahui kondisi korban.

Selain itu akan melakukan Survei Pengalaman hidup Kekerasan terhadap perempuan memang merupakan isu sensitif yang sulit diperoleh datanya.

Menurutnya, beberapa jenis kasus perkasus yang variable memang sangat sensitif karena menggali kasus seperti kekerasan seksual, emosional atau psikologi, fisik, dan ekonomi pihaknya mengaku kedepan akan mensosialisasikan lebih jauh dengan melibatkan beberapa unsur pembantu diantaranya adalah Psikolog dan Advokasi.

Advertisement

Dirinya berharap kedepan agar kasus kekerasan didalam kehidupan manusia ini bisa meminimalisir adanya penerapan aplikasi sistem jaringan online bagi masyarakat secara meluas dengan penduduk dan Survei Sosial Ekonomi sehingga data tersebut dapat menjadi satu kajian yang lebih komprehensif di tengah pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah.

Prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta IPA telah menjadi indikator rencana pembangunan jangka menengah yang harus kita evaluasi capaiannya, agar dapat mengukur keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan dan meningkatkan capaian pembangunan perlindungan anak sehingga barulah Situbondo bisa di katakan layak anak.

“Menurunnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini karena masyarakat mulai sadar apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujar Kepala Dinas PPPA Kabupaten Situbondo.

Menurutnya, ada kemungkinan meningkatnya kasus pengaduan kekerasan anak ini dikarenakan masyarakat masih enggan untuk melaporkannya kepada pihak DPPPA maupun kepada Aparat penegak hukum. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas