Hukum & Kriminal
Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Situbondo Rp 6,8 Triliun Digelar
Memontum Situbondo – Sidang perdana gugatan hukum citizen lawsuit, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/01) tadi. Mengawali pelaksanaan sidang, hadir penggugat Narwiyoto didampingi oleh kedua pengacaranya, Pudjiantoro dan Dodin Maryasa Adam.
Sementara pihak tergugat, untuk DPRD Situbondo mengutus Wakil Ketua DPRD, Abdurahman, sementara Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum Sayonara.
Sidang sendiri, dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra didampingi dua Hakim Anggota, Anak Agung Putra dan Novi Nuradhayanty.
Agenda sidang perdana, memberi kesempatan kepada penggugat Narwiyoto untuk melakukan mediasi dengan tergugat I, Plt. Bupati Yoyok Mulyadi dan tergugat II, DPRD Situbondo.
“Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 agenda sidang adalah mediasi antara penggugat dan tergugat,” kata Hakim Ketua, Putu Dima Indra.
Lebih lanjut, Putu Dima Indra, mengatakan telah menunjuk Hakim Anggota Anak Agung Putra sebagai mediator mediasi. Sidang lanjutan mediasi, rencananya akan digelar tanggal 2 Februari mendatang, dengan agenda mediasi. “Mediator Bapak Putu, sidang dilanjutkan kembali 2 Februari,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Pudjiantoro, mengatakan untuk menghormati keputusan Majelis Hakim dan berharap Plt. Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, bisa hadir di sidang mediasi yang akan datang. Dirinya beranggapan, bahwa kehadiran Yoyok Mulyadi, menjadi kewajiban karena sebagai pihak tergugat.
“Sidang lanjutan wajib hukumnya Pak. Plt. Bupati Situbondo hadir karena kapasitasnya sebagai tergugat bersama DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Plt. Bupati Situbondo Sayonara, mengungkapkan jika pihaknya sebagai tergugat, siap menghadapi pokok gugatan, apabila nantinya tidak ada kata damai dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi. “Kita sebagai tergugat, dalam hal ini siap mengikuti kemauan penggugat,” ucapannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, menyayangkan ketidak hadiran Plt. Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi. Mengingat, dalam hal ini yang bersangkutan berstatus sebagai pihak tergugat 1.
Menurutnya dengan ketidakhadiran Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, menunjukkan bahwa pihak eksekutif tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan persidangan dengan damai.
“Sangat disayangkan, Plt. Bupati Situbondo, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Seharusnya, gentle dong, datang. DPRD saja datang kok,” ucap anggota Dewan dari PPP ini.
Sebagaimana diberitakan, mantan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Narwiyoto, resmi mengajukan Gugatan Hukum Citizen Lawsuit sebesar Rp 6,8 triliun ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (05/01) lalu.
Narwiyoto mengungkapkan, bahwa tidak adanya APBD tahun 2021, akibat adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Sementara dampaknya, bisa dipastikan tidak ada pembangunan, lesunya perekonomian masyarakat dan tidak adanya program sosial untuk masyarakat Situbondo. (her/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih