Hukum & Kriminal

Kapolres: Pelaku Kerusuhan di Situbondo Disinyalir Ada Oknum Anggota PSHT dari Luar Kabupaten

Diterbitkan

-

Salah satu korban pengrusakan rumah menunjukkan batu bata yang dilemparkan oknum anggota PSHT pada kaca rumahnya. (im)
Salah satu korban pengrusakan rumah menunjukkan batu bata yang dilemparkan oknum anggota PSHT pada kaca rumahnya. (im)

Memontum Situbondo – Pelaku kerusuhan yang terjadi di dua Desa yang dilakukan oleh sekelompok perguruan pencak silat hingga ratusan orang tersebut diduga oknum anggota PSHT dengan membabi buta melakukan penyerangan pada warga sekitar diperkirakan ada dari luar kota, seperti ada yang datang dari PSHT Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Bondowoso, Selasa (11/08/2020).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo, AKBP Sugandi SIK M Hum, pelaku kerusuhan dan pengrusakan rumah, kios, lapak pedagang dan pemecahan kaca mobil milik warga Desa Sekarputih, Kecamatan Panji dan warga Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo bukan hanya dilakukan oleh oknum anggota PSHT dari Situbondo saja, namun ada yang datang dari anggota PSHT Kabupaten Banyuwangi, Jember dan Bondowoso.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum saat diwawancarai wartawan Memo X. (im)

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum saat diwawancarai wartawan Memo X. (im)

“Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan anggota PSHT, ada informasi pelaku pengrusakan tersebut juga datang dari luar Kabupaten Situbondo, yakni Kabupaten Jember, Banyuwangi dan Bondowoso. Mereka ikut bergabung melakukan penyerangan ke Desa Kayuputih dan Trebungan,” jelas Kapolres Sugandi saat diwawancarai puluhan wartawan.

Sambung Kapolres Situbondo, dari pemeriksaan 21 saksi anggota PSHT, ada 6 orang pelaku yang akan ditingkatkan menjadi tersangka.

“Mereka akan kita tahan dan di jerat dengan pasal 170, pasal 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. Semua pelaku murni tindakan kriminalitas,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Ajun Komisaris Besar Polisi Sugandi SIK M Hum menerangkan, dengan adanya 6 orang oknum anggota PSHT akan dijadikan tersangka pada hari ini, maka pihak Kepolisian Resort Situbondo akan terus melakukan pengembangan hingga semua para pelaku kerusuhan tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

“Para pelaku pengrusakan yang terjadi pada Senin (10/08/2020) dini hari akan dilakukan tindakan tegas dan mungkin saja akan ada tersangka-tersangka baru. Karena saat terjadi kerusuhan jumlah orang oknum anggota PSHT sangat banyak sekali,” pungkasnya. (im/mzm)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas