Hukum & Kriminal

Oknum Pemungut PBB Desa Mulai Dipanggil Jaksa Situbondo

Diterbitkan

-

Beberapa petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) hadir di Kantor Kejari Situbondo untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan. (her/im)
Beberapa petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) hadir di Kantor Kejari Situbondo untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan. (her/im)

Memontum Situbondo – Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si Geram dan akan melakukan pemanggilan terhadap para petugas pemungut pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) baik yang ditingkat desa maupun kelurahan secepatnya.

Hal tersebut disebabkan karena, partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak masih sangat rendah serta masih ada indikasi penyalahgunaan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Oleh oknum petugas pemungut yang dipakai pribadi, sehingga perlu menggandeng Kejaksaan dalam penanganannya.

Setelah diterimanya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, rupanya tidak membuat mantan Kepala Bappeda Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si, tidak hanya duduk santai-santai saja di tengah kesibukan dikantornya. Namun dia turun ke lapangan melakukan kros cek dan menyerap aspirasi masyarakat di setiap desa.

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si. (her/im)

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si. (her/im)

Kepala BPPKAD Kabupaten Situbondo Drs H Haryadi Tedjo Laksono M Si mengatakan, bahwa dalam jangka waktu dekat bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo yang telah melakukan kerjasama dengan BPPKAD akan mulai melakukan pemanggilan kepada petugas pemungut PBB-P2 baik yang ditingkat desa maupun kelurahan.

” Hal itu disebabkan adanya oknum petugas pemungut PBB-P2 yang menyalahgunakan hasil pemungutan tersebut yang tidak disetor ke Kasda, Padahal Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Situbondo, “katanya.

Advertisement

Sambung H Haryadi, hal ini perlu dilakukan mengingat BPPKAD telah melakukan langkah-langkah secara berjenjang dan persuasif, mulai dari pembinaan, teguran kepada wajib pajak serta memberikan sanksi secara administratif kepada petugas pemungut di Desa maupun Kelurahan, namun masih belum memberikan efek jera.

” Sehingga perlu bekerja sama dengan pihak kejaksaan Negeri Situbondo untuk bersama-sama melakukan penagihan piutang PBB yang masih relatif tinggi, “ujarnya.

Menurutnya, hasil pelimpahan dari KPP pada Tahun 2014 piutang PBB s/d 2013 Rp. 21.100.681.595,- sementara hingga saat ini selama 6 Tahun sejak Th 2014 s/d Th 2019 total jumlah piutang PBB sebesar Rp. 42.469.123.846,- sedangkan yang masih ngendon utamanya di petugas pemungut desa/kelurahan sebesar Rp. 144.394.361,- dan ini menjadi perhatian khusus dalam penanganannya.

” Tentunya kami bersama tim Kejaksaan akan melakukan penerapan sanksi dengan tegas kepada oknum petugas pemungut PBB desa dan Kelurahan, untuk mengembalikan kepercayaan/trust wajib pajak kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo, “tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut pejabat lulusan STPDN yang akrab dipanggil Pak Yadi itu menyampaikan, bahwa ditahun 2020 BPPKAD telah melakukan perbaikan sistem pajak yang berbasis online, sehingga transparan dan wajib pajak dapat mengecek melalui sistem, apakah uang yang disetorkan kepada petugas pemungut sudah masuk ke kasda atau belum.

” Maka untuk memastikan setoran pajak anda sudah masuk ke kasda atau belum masyarakat bisa cek langsung terhadap pajak PBB yang dibayarkan dengan membuka alamat website bppkad.situbondokab.go.id, “ungkapnya.

Dijelaskan Pak Yadi, untuk mempermudah pelayanan kepada wajib pajak kami membuka berbagai akses tempat pembayaran pajak, sehingga wajib pajak dengan mudah untuk melakukan pembayaran pajak di semua e-channel pembayaran Bank Jatim, baik melalui teller, ATM, internet banking dan mobile banking.

Kata dia, sistem pengelolaan pajak yang berbasis online tersebut sangat mempermudah wajib pajak untuk mendaftarkan dan membayar pajak secara online, serta tidak perlu datang ke kantor BPPKAD Kabupaten Situbondo.

Advertisement

” Selanjutnya BPPKAD akan melakukan kerjasama dengan pihak e-commerce lainnya untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, “jelasnya.

Ditambahkan Pak Yadi, besarnya nilai piutang PBB juga disebabkan masih banyaknya data yang tidak sesuai, oleh karenanya di Triwulan ke III ini akan dilakukan updating data PBB secara bertahap yang akan diawali di wilayah perkotaan. Kepada Media ini Kepala BPPKAD berharap dukungan dari masyarakat wajib pajak, Kepala Desa/Lurah serta Camat untuk mendukung program updating data PBB ini.

” Tujuannya adalah tersedianya data yang valid terhadap objek dan subjek PBB di Kabupaten Situbondo, “pungkas H Haryadi Tedjo Laksono M Si selaku Kepala BPPKAD Situbondo saat diwawancarai wartawan memontum.com dikantornya. Selasa (28/07/2020) pagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo dikonfirmasi melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Alfiah Yustiningrum SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Situbondo siap mendukung langkah-langkah yang telah digagas oleh Kepala BPPKAD demi optimalisasi PAD dan kemajuan pembangunan Situbondo.

Advertisement

” Kami akan memanggil para pihak, penunggak pajak dan petugas pemungut yang menyalahgunakan setoran pajak apabila ada laporan dari BPPKAD maupun masyarakat, “katanya.

Sambung Alfiah, terkait surat kuasa khusus itu memang Kejari Situbondo sudah melakukan MoU atau kerjasama dengan BPPKAD Kabupaten Situbondo dan kebetulan kemarin ada permasalahan penyetoran pajak yang tidak disampaikan ke Kas Negara oleh juru pungut PBB.

Kemudian, setelah itu BPPKAD mengajukan surat kuasa khusus kepada Kejari Situbondo, sehingga Kejari Situbondo mengeluarkan juga surat kuasa khusus institusi.

” Kami ditugaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengundang 11 (sebelas) petugas juru pungut PBB dari wilayah 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Situbondo, “tukasnya.

Advertisement

Menurutnya, sudah ada beberapa petugas juru pungut PBB yang hadir pada kami, untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan akan mengembalikan atau membayarkan maksimal sebelum bulan Desember mendatang.

” Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, yang pasti kami JPN mengharapkan bahwa uang Negara, uang masyarakat yang sudah disetorkan kepada juru pungut tersebut harus dibayarkan ke Negara, jangan sampai Kas Daerah kita itu berkurang hanya gara-gara dikemplang olen oknum pemungut, “terang Alfiah.

Lebih lanjut dijelaskan dia, apabila uang pajak tersebut tidak dibayarkan dan mereka sudah membuat pernyataan secara tertulis. Maka kami akan menyampaikan juga secara bersurat kepada pihak Pemda untuk memberikan sanksi administratif agar tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya.

” Ada beberapa orang yang menghadap kami dan secara jujur mereka mengakui bahwa, uang pajak tersebut memang dipakainya pribadi, maka atas pertanggung jawabannya mereka akan mengganti dengan membuat surat pernyataan secara tertulis, namun apabila pada surat pernyataan tersebut masih membandel, nanti akan kami sampaikan ke pihak Pemda untuk diberikan sanksi administratif, “jelasnya.

Advertisement

Ditambahkan Alfiah, bahkan uang Negara yang telah dipakainya bervariasi, ada yang 40 juta, ada yang 16 juta dan ada yang 30 jutaan.

” Jadi totalnya sekitar Rp 100 jutaan dari tahun 2017, 2018 dan 2019. Namun mereka sanggup untuk mengembalikan uang Negara tersebut paling lambat pada bulan Desember 2020, ” ujarnya.

Alfiyah berharap kedepannya, ini sebagai pelajaran untuk semuanya baik Desa dan Kelurahan, Kecamatan mohon dipantau anak buahnya petugas pemungut PBB, paling tidak, jangan sampai terjadi lagi kasus seperti ini.

Kata dia, uang rakyat harus kembali ke Negara, kasihan masyarakat yang sudah disiplin bayar pajak (PBB) ke Negara malah uangnya dipakai petugas pemungut pajak

Advertisement

” Kami berharap ada sanksi administratif untuk mereka yang sudah melakukan kesalahan tersebut. Agar mereka tidak meremehkan kasusnya, karena selama ini tidak ada sanksi administratif, jadinya mereka berlenggang kangkung serta mengentengkan, ” pungkasnya. (her/im/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas