Kabar Desa

PPDP Desa Kotakan Resmi Dilantik, Diambil Sumpahnya

Diterbitkan

-

Prosesi Sumpah Janji dan Pelantikan PPDP Desa Kotakan. (her)
Prosesi Sumpah Janji dan Pelantikan PPDP Desa Kotakan. (her)

Memontum Situbondo – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo kota menggelar kegiatan sumpah janji dan pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilaksanakan pada selasa, tanggal 14 Juli 2020 yang bertempat di Balai Desa Kotakan.

Pada prosesi sumpah janji dan pelantikan PPDP Desa Kotakan dihadiri oleh Kepala Desa Kotakan Suriwan, Kepala KUA Kecamatan Situbondo, Drs H Kaspon M HI selaku Rohaniawan dalam pelantikan PPDP serta perwakilan PPK Kecamatan Mery Anggraini, Babinkamtibmas dan Babinsa Kotakan serta Ketua PPS desa Kotakan Anas Wijaya S Pd.

Kepala Desa Kotakan Suriwan mengatakan, bahwa anggota Petugas Pemuktahiran Data Pemilih adalah sebagai penyelenggara Pemilu tetap mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat oleh KPU Pusat ataupun Provinsi dan KPU Daerah.

Sambung Suriwan, maka kami menghimbau kepada PPDP Desa Kotakan yang baru dilantik ini untuk tetap bekerja secara profesional serta kompak dan semangat untuk bekerja.

Advertisement

” Karena PPDP merupakan awal dari tahapan Pemilu yang bertugas untuk mencoklit data pemilih di 4 dusun dan 11 TPS di Desa Kotakan, ” jelasnya.

Menurut Kades Suriwan sukses dan tidaknya jalannya Pilbup Situbondo di Desa Kotakan, tergantung dari kinerja PPDP Desa Kotakan yang baru saja diambil sumpah janjinya dan baru saja dilantik oleh Ketua PPS Kotakan.

” Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 di Desa Kotakan ada sebanyak 4.860 peserta pemilih untuk Pilkada mendatang dengan 11 TPS, “ungkapnya.

Sementara perwakilan PPK Kecamatan Situbondo Mery Anggraini menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada PPDP Desa Kotakan yang baru dilantik, selamat bekerja dan serta tetap menjaga kesehatan selama bekerja, serta patuhi protokol kesehatan selama bekerja, karena kesehatan para PPDP serta pemilih adalah yang paling utama.

Advertisement

” Dalam mendata pemilih secara teliti dan cermat ada 3 prinsip yang harus dimiliki oleh petugas PPDP. Yang pertama harus konfrehensif artinya petugas PPDP harus melaksanakan tugas sesuai tupoksinya secara menyeluruh dan sesuai regulasinya, “ucapnya

Menurutnya, dalam pemilihan umum serentak ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19 yang luar biasa harus mengikuti aturan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas PPDP.

” Para petugas PPDP diharapkan untuk memakai Alat Pelindung diri (APD) yang telah disediakan oleh KPU, agar tetap digunakan atau dipakai saat bertugas mencoklit data peserta pemilih pada Pilkada serentak ini, ” ujarnya.

Sementara menurut Ketua PPS Desa Kotakan Anas Wijaya S Pd mengatakan, bahwa dirinya berharap kepada petugas PPDP untuk mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh KPU Pusat maupun dari Provinsi karena petugas PPDP ini merupakan tugas awal dari tahapan sebagai penyelenggara Pemilu.

Advertisement

Sambung Anas Wijaya, karena pada tanggal 15 Juli akan diadakan gerakan klik serentak seluruh Indonesia yang melaksanakan Pemilukada maupun Pilgub. Petugas PPDP sudah disumpah dan janji yang bertanggung jawab kepada negara, kepada masyarakat dan dihadapan Allah SWT.

” Oleh karena itu saya mengharap kepada petugas PPDP untuk bekerja secara teliti, karena jika salah mendata maka nasib hak suaranya seseorang pemilih akan hilang, ” katanya.

Ditegaskan dia, maka dari itu ikuti petunjuk buku kerja yang sudah ada, jika ada masalah segera berkoordinasi dengan PPS. Karena ini berkaitan dengan kevalidan data. Data valid dan tidaknya itu tergantung dari petugas PPDP, tetap mengikuti protokol kesehatan karena ini sudah resiko, kita melaksanakan Pemilukada ditengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

” Bahwa seluruh penyelenggara Pemilu itu adalah pejuang demokrasi, ” ungkapnya.

Advertisement

Lebih lanjut Anas Wijaya menegaskan, sukses tidaknya Pemilukada dan valid tidaknya data itu tergantung dari kinerja petugas PPDP.

” Mari kita bersama-sama apapun yang terjadi dan ada kendala-kendala dilapangan tolong berkoordinasi dengan PPS, maka nanti PPS juga akan ikut membantu menyelesaikan, ” tukasnya

Ditambahkan Anas Wijaya, bahwa PPDP ditetapkan dan dilantik sebelum melaksanakan tugas mencoklit data. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya dan ditegaskan, bahwa pelantikan ini bukan opsional tetapi rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020.

“ Pelantikan ini penting dilaksanakan untuk legalitas PPDP, yang produknya nanti mendata pemilih. PPDP adalah salah satu pilar untuk menyatakan produk pemilih legal atau tidak. Jadi, pelantikan ini wajib hukumnya untuk dilaksanakan apapun kendalanya, ” pungkas Anas Wijaya.

Advertisement

Pada acara pelantikan petugas PPDP Desa Kotakan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 ini dilaksanakan dari pukul 19.00 WIB serta berakhir sampai pukul 22.00 WIB. (her/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas