Pemerintahan

New Normal, Akad Nikah Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Diterbitkan

-

Prosesi Akad Nikah dengan menerapkan protokol kesehatan. (her)
Prosesi Akad Nikah dengan menerapkan protokol kesehatan. (her)

Memontum Situbondo – Setelah sempat dihentikan sementara pelayanan nikah diluar Kantor Urusan Agama (KUA), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo saat ini kembali membuka layanan nikah diluar KUA atau di rumah. Sekalipun ada dispensasi pelaksanaan akad nikah diluar KUA, namun persyaratan harus ditaati oleh kedua mempelai dan para undangan saat menghadiri pelaksanaan akad nikah.

Kepala Kemenag Kabupaten Situbondo Drs Misbakhul Munir M Ag mengatakan, bahwa dibukanya kembali pelayanan nikah diluar KUA berdasarkan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, dengan demikian masyarakat sudah bisa kembali melakukan pendaftaran pernikahan di kantor KUA terdekat.

” Walaupun dalam situasi new normal saat ini, bukan berarti segala aktifitas bisa normal seperti biasanya, ada aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dalam melakukan aktivitas, begitu juga halnya dengan melaksanakan prosesi akad nikah, ” katanya.

Sambung dia, apabila masyarakat ingin melangsungkan prosesi akad nikah saat ini, maka harus menerapkan protokol kesehatan dan menghadirkan jumlah orang yang telah ditentukan oleh pihak Kemenag Situbondo.

Advertisement

Menurutnya, dalam situasi jelang new normal saat ini masyarakat di perbolehkan melangsungkan prosesi akad nikah dirumah, hanya saja protokol kesehatan dalam upaya pencegahan virus Corona atau covid-19 harus dilakukan.

” Selama pandemi virus Corona atau Covid-19 masyarakat tidak bisa melakukan prosesi akad nikah dirumah, harus dikantor KUA setempat. Tapi sekarang kita sudah memasuki new normal, jadi masyarakat bisa melangsungkan prosesi akad nikah dirumah dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan, ” ujarnya, Minggu (27/06/2020).

Lebih lanjut Misbakhul Munir menerangkan, aturan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan arahan dari Kementerian Agama. Selain itu jumlah yang hadir pada prosesi akad nikah juga memiliki batasan.

” Yang mau melaksanakan prosesi akad nikah dirumah silahkan saja, asal patuhi protokol kesehatan. Karena aturannya sudah jelas, kalau akad nikahnya di KUA dihadiri 10 orang, kalau melangsungkan akad nikah dirumahnya yang hadir harus 20 persen dari kapasitas maksimal 30 orang, ” jelasnya.

Advertisement

Misbakhul Munir menambahkan, sebelum prosesi akad nikah dilakukan, pihak KUA juga telah menyampaikan surat perjanjian kesepakatan kepada calon mempelai dan keluarganya untuk mengikuti aturan protokol kesehatan.

” Kedua mempelai dan keluarganya harus mengikuti petunjuk protokoler serta meminta pendampingan ke pihak Satgas Covid-19 yang ada di Kecamatan setempat, “pungkasnya. (her/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas