Hukum & Kriminal

Cinta Ditolak, Linggis Bertindak

Diterbitkan

-

PEMBUNUHAN : Suasana Konferensi Pers pembunuhan berencana (im)
PEMBUNUHAN : Suasana Konferensi Pers pembunuhan berencana (im)

Memontum Situbondo – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap pelaku peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Sutini (40) warga Dusun Watu Kethu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang dilakukan oleh tersangka Syaiful alias ipoel (42) warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, diduga bermotif asmara yang di tolak dan akhirnya linggis yang bertindak.

“Pelaku dengan korban sudah memiliki jalinan asmara. Sedangkan, korban masih berstatus istri sah yang suaminya masih bekerja sebagai TKI. Karena sakit hati terhadap korban yang tidak pernah mau mengangkat teleponnya dan jalinan asmaranya tidak ditanggapi serius, maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan linggis,” kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum dalam konferensi persnya dihadapan sejumlah wartawan, kemarin (15/5/2020)

Pemicu terjadinya pembunuhan tersebut, sambung Kapolres Situbondo, yakni pelaku menelpon hingga puluhan kali untuk menagih hutang ke korban Rp 1.250.000, namun tidak diangkat-angkat oleh korban. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban sambil mempersiapkan linggis.

“Korban dan pelaku sempat bertemu. Kemudian, pelaku langsung menagih hutangnya ke korban. Namun, korban menjelaskan ke pelaku belum mampu untuk membayar hutangnya. Pelaku tidak percaya jika korban tidak punya uang. Karena pelaku mendengar jika korban habis menerima kiriman uang dari suaminya yang bekerja sebagai TKI,” beber AKPB Sugandi.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa, pelaku sudah sering kali datang ke rumah korban.

“Pelaku memarkir sepeda motornya di areal persawahan dan masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang, sehingga tidak ada masyarakat yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumah korban,” tuturnya.

Tersangka atau pelaku, imbuh AKBP Sugandi, akan di jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 365, dengan ancaman hukuman pasal 340 yaitu pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 20 tahun.

“Terungkapnya kasus pembunuhan ini dari keterangan saksi-saksi dan dari barang bukti saat olah TKP di analisa kemudian mengarah ke tersangka yang kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember,” pungkasnya. (im/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas