Hukum & Kriminal

Relawan Covid-19 Diancam Clurit saat Bertugas

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Sial menimpa Moh Rayan (26) warga Desa/Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Pemuda yang bertugas sebagai relawan Covid-19 itu, nyaris menjadi korban pembacokan acungan clurit pengguna jalan yang menolak untuk diperiksa. Meski hanya mengancam, atas kejadian itu Rayan memilih lapor polisi, lantaran pengguna jalan yang berinisil R mengaku tidak bersalah.

Informasi yang dihimpun wartawan Memontum.com dilapangan, saat itu Rayan dan beberapa relawan lainnya sedang menjaga pos 1 Covid-19, yang berada di Jalan Raya Mangaran batas Desa Mangaran dan Tenggir. Rayan kala itu bertugas memeriksa suhu badan semua pengguna jalan.

DILAPORKAN POLISI : Relawan Covid-19 Moh Rayan menunjukkan bukti laporan polisi. (im)

DILAPORKAN POLISI : Relawan Covid-19 Moh Rayan menunjukkan bukti laporan polisi. (im)

Saat itu R yang belakangan diketahui warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, yang berboncengan dengan istrinya sedang melintas. Kemudian Rayan pun menyetop laju motor R, bukannya berhenti. Namun R justru memaki-maki dan menolak diperiksa suhu badannya, dengan dalih sudah setiap hari melintas di pos itu.

Merasa ada pengguna jalan yang tidak tertib ini, Rayan akhirnya terpancing emosinya hingga terjadi debat mulut. Perdebatan mereka akhirnya dilerai oleh relawan lainnya. Selang beberapa menit ternyata R mendatangi Pos tersebut dan menantang Rayan berkelahi.

“Saya pikir setelah debat sudah selesai, gak tahunya dia kembali lagi dan menantang saya kelahi. Dia bilang kalau saya jagoan ayo kelahi di tempat sepi di utara, ya.. Saya menuruti saja. Ternyata dia bawa clurit tetapi gak sampai membacok hanya ditunjukkan saja, ya.. Saya gak takut wong saya benar,” beber Rayan, saat ditemui di rumahnya, Sabtu (2/5/2020).

Advertisement

Masih menurut Rayan, saat cekcok kedua kalinya ini, Bayu relawan lainnya datang menghampiri hingga akhirnya pihak yang cekcok itu berusaha didamaikan di rumah Kepala Desa setempat. Namun mediasi menemui jalan buntu. Lantaran R dan istrinya, justru menuding Rayan tidak sopan ketika memberhentikan mereka.

“Saya mau laporan ke Polsek awalnya tapi ditolak, ya sudah saya akhirnya laporan ke Polres. Tetapi di surat tanda penerimaan laporan itu ada yang salah, karena pelaku R tidak ditulis dalam laporan saya, tetapi hanya ditulis lidik, ” tutupnya.

Paur Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo S Sos. (im)

Paur Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo S Sos. (im)

Sementara itu, Paur Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo S Sos tidak menampik adanya insiden itu. Menurutnya pelaku bisa dikenakan sanksi melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasl 335 KUHP.

“Kalau UU daruratnya ancaman hukumnnya itu diatas 5 tahun. Artinya kalau nantinya ada tersangka maka bisa dilakukan penahanan. Apa lagi ini kasusnya kan menimpa pelapor yang menjadi relawan covid, tidak seharusnya masyarakat arogan seperti itu,” ujar H Nanang kepada wartawan Memontum.com, ketika dihubungi.

Menurut H Nanang, hingga saat ini penyidik masih mendalami persoalan itu, termasuk sudah mengantongi identitas terlapor yang berinisial R.

Advertisement

“Kami mengimbau agar masyarakat bisa menghargai dan mematuhi apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, terlebih kepada relawan covid-19 yang selama ini mau menjadi relawan tanpa menerima upah apapun, ” pungkasnya.(im/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas