SEKITAR KITA

84 WBP Rutan Kelas 2B Situbondo Mendapat Remisi, Lima Diantaranya Langsung Bebas

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Sebanyak 84 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Situbondo, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada momentum Kemerdekaan Ke-76 RI Tahun 2021, Selasa (17/08) tadi. Dari jumlah tersebut, sebanyak lima diantaranya langsung bisa bebas menjalani masa pengurangan hukuman.

“Dari total 84 WBP, ada lima orang diantaranya langsung bisa menghirup udara segar. Semuanya, warga Situbondo,” ujar Kepala Rutan Kelas 2B Situbondo, Tomy Elyus.

Baca Juga:

    Menurut Kepala Rutan, remisi agustusan ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,  seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

    “Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan,” beber Tomy.

    Advertisement

    Dirinya menambahkan, pada momen agustusan tahun 2021 ini, seharusnya pihaknya mengusulkan sebanyak 173 warga binaan agar mendapatkan remisi ke Kemenkumham RI. Namun, hanya 84 yang mendapat remisi. Diantaranya, dari kasus Narkotika ada 23 orang, kasus ITE ada 6 orang, kasus pencurian ada 11 orang, kasus pembalakan liar ada 7 orang,  kasus pemerasan atau pengancam ada 1 orang, kasus penggelapan ada 3 orang, kasus penipuan ada 3 orang. Sisanya, kasus perlindungan anak ada 15 orang, kasus penganiayaan ada 4 orang, kasus konservasi SDA=l ada3 orang, kasus perampokan ada 2 orang dan kasus kesehatan ada 3 orang. Penyerahan remisi umum kepada 5 orang napi tersebut, diserahkankan oleh Bupati Karna Suswandi, yang disaksikan oleh Forkopimda Situbondo. (her/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas