Politik

DPRD Situbondo Paripurna Nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Diterbitkan

-

PARIPURNA: Pelaksanaan rapat paripurna di DPRD Situbondo. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2025’, di ruang sidang Paripurna Lantai II Kantor DPRD Situbondo, Selasa (08/07/2025) tadi. Gelaran rapat ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, dan diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut dihadir pula, Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekdakab, serta pimpinan dan perwakilan OPD.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, mengatakan dokumen rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara 2025 sudah diterima oleh DPRD. Maka, untuk tahapan selanjutnya adalah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan badan anggaran.

Berikutnya, tambahnya, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan. Untuk persetujuan bersama, akan kembali dilaksanakan Rapat Paripurna.

“Kita diminta untuk mempercepat proses pembahasan. Sebenarnya kita ditarget mulai Juni kemarin. Namun, karena proses penyusunan KUA PPAS dan perubahan KUA PPAS 2025 ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga kami hormati karena prosesnya ada di pemerintah daerah. Kami sifatnya menunggu KUA PPAS masuk. Alhamdulillah, hari ini sudah disampaikan dan nantinya kita akan tindak lanjuti di pembahasan-pembahasan,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah, mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini disusun sebagai bentuk respon atas dinamika pembangunan, kebijakan nasional dan kondisi riil daerah. Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan APBD TA 2025.

“Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai respon terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang telah menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Maka dari itu, menjadi penting bagi seluruh pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan sesuai visi-misi, program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, serta mengintegrasikan program prioritas nasional Presiden dan Wakil Presiden yang dikenal dengan Program Asta Cita ke dalam perubahan RKPD dan APBD TA 2025,” jelasnya.

Wabup Situbondo menambahkan, dokumen rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Bupati Situbondo, 24 Juni 2025. Menurutnya, pertemuan hari ini sangat strategis untuk memastikan bahwa pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS TA 2025 dapat berjalan lancar dan memperoleh kesepakatan bersama. Setelah dua dokumen ini disepakati bersama, akan dijadikan dasar penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan penyusunan rancangan APBD TA 2025. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas