Pemerintahan
Pj Gubernur Jatim Serahkan SPT Plt Bupati Situbondo ke Wabup Paska Penahanan Bupati Karna

Memontum Surabaya – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Situbondo, Hj Khoirani, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Situbondo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/01/2025) tadi. Penyerahan itu dilakukan, menyusul penahanan Bupati Situbondo, Karena Suswandi, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 hingga 2024.
“Kita lakukan langkah-langkah yang secara prosedur, agar tidak ada kekosongan dalam pemerintahan. Karena ada wakil bupati, yang ditugaskan menjadi Plt Bupati. Sehingga semua proses pembangunan, administrasi pemerintahan dan layanan publik berjalan dengan baik,” kata Pj Gubernur Adhy.
Baca juga :
Sementara itu, Hj Khoirani berharap dirinya mampu melaksanakan tugas sesuai dengan regulasi yang ada dan Pj Gubenur Jatim memberi motivasi-motivasi. Sehingga, pemerintahan di Situbondo berjalan lancar.
Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor:100.1.4.2/65/011.2/2025 tanggal 22 Januari 2025, Hj Khoirani yang menjabat sebagai Wakil Bupati Situbondo mendapatkan tugas sebagai Plt Bupati Situbondo, sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wabup Situbondo hasil Pilkada serentak tahun 2024. (kom/sby/sit)








