SEKITAR KITA

Kesejahteraan, Kesehatan hingga Penegakan Hukum Jadi Sasaran Pemanfaatan DBHCHT Situbondo

Diterbitkan

-

Kepala Bappeda Situbondo, Sugiono. (ist)

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tahun 2024. Kabupaten Situbondo yang menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 77,1 miliar, nantinya akan disalurkan untuk berbagai program di bidang kesejahteraan, kesehatan dan penegakan hukum.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo, Sugiono, mengatakan bahwa penggunaan dana DBHCHT ini sangat krusial dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor. “Alokasi dana DBHCHT ini menjadi salah satu sumber pendanaan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Terutama, di bidang kesehatan, sosial dan penegakan hukum,” kata Kepala Bappeda, Kamis (03/10/2024) tadi.

Sebanyak 50 persen dari total alokasi dana, ujarnya, yaitu sekitar Rp 38,5 miliar, akan digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat. Beberapa program unggulan yang akan dijalankan, antara lain pelatihan penguatan kelembagaan petani, pengadaan pupuk organik, traktor dan kendaraan roda tiga untuk meningkatkan produktivitas pertanian.

“Kami juga fokus pada pembangunan infrastruktur pendukung, seperti pembuatan sumur dalam dan irigasi serta rehabilitasi jalan produksi,” ujarnya.

Advertisement

Tidak hanya itu, bantuan bibit tanaman seperti mangga, alpukat dan durian juga akan diberikan kepada petani sebagai upaya untuk meningkatkan diversifikasi produk pertanian. “Ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan petani serta mengurangi ketergantungan pada satu jenis komoditas,” tambahnya.

Baca juga :

Di sektor kesehatan, anggaran DBHCHT akan difokuskan pada peningkatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif. “Kami akan menggunakan dana ini untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan sanitasi, pengelolaan limbah, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang terdaftar oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yaitu RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki dan RSUD Asembagus, juga mendapat bagian dari alokasi ini. Masing-masing menerima lebih dari Rp 2,8 miliar hingga Rp 6,7 miliar, untuk mendukung peningkatan layanan kesehatan di wilayah mereka.

Ditambahkannya, bahwa alokasi DBHCHT juga akan dimanfaatkan untuk mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Alokasi anggaran sebesar 10 persen, akan digunakan untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pembinaan industri hasil tembakau serta operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Advertisement

“Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius, karena sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, dana ini juga akan digunakan untuk kampanye pemberantasan rokok ilegal di Situbondo,” ungkapnya.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Situbondo, juga mendapatkan alokasi dana ini. Termasuk, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) dengan nilai Rp 16,9 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) sebesar Rp 4,5 miliar dan Satpol PP sebesar Rp 5,9 miliar.

“Dengan alokasi dana DBHCHT yang dikelola dengan baik, Pemkab Situbondo berharap dapat terus mendukung. pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. (her/gie/adv)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas