Hukum & Kriminal

Divonis 2 Tahun di PN Denpasar, Kades Gadingan Segera Dipindah ke Rutan Situbondo

Diterbitkan

-

DIPERIKSA: Abu Hari Tersangka Kasus Korupsi ADD / DD saat diperiksa pengadilan negeri Denpasar Bali, Diduga Terlibat Penggandaan Uang. (imam)
DIPERIKSA: Abu Hari Tersangka Kasus Korupsi ADD / DD saat diperiksa pengadilan negeri Denpasar Bali, Diduga Terlibat Penggandaan Uang. (imam)

Memontum Situbondo – Abu Hari mantan Kepala Desa (Kades) Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijatuhi hukuman dan divonis 2 (dua) Tahun penjara oleh pengadilan negeri Denpasar Bali. Lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana SH MH saat ditemui Wartawan Memontum.com, Senin (7/10/2019) dikantornya mengatakan, Abu Hari mantan Kepala Desa Gadingan sudah dijatuhi hukuman yang incrah dan mendapatkan vonis 2 (dua) Tahun penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri (PN) Denpasar Bali.

Sambung Reza, mantan Kades Gadingan tersebut akibat terjerat kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang di wilayah hukum Denpasar Bali. Namun mantan Kades Gadingan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

” Abu Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa (DD) Desa Gadingan, mantan Kades Gadingan itu secepatnya akan segera dipindahkan ke Rutan Situbondo, “katanya.

Advertisement

Lebih Lanjut ditegaskan Reza, Oleh karena itu pihak penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo sudah berkoordinasi dengan pihak Kepala Lapas Kerobokan Kabupaten Denpasar Bali, untuk segera memproses pemindahan mantan Kades Gadingan tersebut karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2018 dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya.

” Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan di Kejari Situbondo, maka selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Surabaya, “tegasnya.

Ditambahkan Reza, mantan Kades Gadingan tersebut diduga telah memakai atau menggelapkan dana desa (DD) yang merugikan negara itu mencapai kurang lebih sekitar Rp 500 jutaan. Maka dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan akan segera dipindahkan ke Rumah Tahanan Situbondo untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Tahun 2017, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPO korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017, yang menjerat mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Abu Hari akhirnya berhasil dibekuk Polisi.

Advertisement

Keterangan yang berhasil dihimpun Wartawan Memontum.com, Abu Hari sebelumnya menjadi DPO Polres Situbondo dengan kasus korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Situbondo. Namun mantan Kades Gadingan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Bali. Lantaran juga terlibat kasus dugaan penipuan, dengan modus penggandaan uang.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur SH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu H Nanang Priyambodo S Sos mengatakan, dengan tertangkapnya DPO kasus ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar di Bali tersebut lebih memudahkan pananganan kasusnya. Namun, pihaknya masih menunggu penanganan proses kriminalnya terlebih dahulu.

“Nah, setelah proses tersebut selesai, baru kami melakukan koordinasi dengan pihak penyidik di Polres Bali, karena sebelumnya kami sudah menetapkan Abu Hari, sebagai DPO dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan,” ujarnya, Rabu (1/05/2019) siang.

Menurut Iptu H Nanang, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Abu Hari tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Tipikor, karena beberapa kali mangkir, hingga terpaksa dilakukan penjemputan paksa.

Advertisement

“Namun, setelah dilakukan penjemputan di rumahnya. Ternyata tersangka sudah tidak ada di rumahnya dan diduga kabur terlebih dahulu hingga di gelar perkara, kemudian penyidik menetapkan Abu Hari sebagai DPO Polres Situbondo,” pungkas Iptu H Nanang.

Ditambahkan, Iptu H Nanang, mantan Kepala Desa Gadingan itu awalnya dilaporkan terkait pengerjaan proyek fisik di desa setempat yang diduga bermasalah dengan menggelapkan uang dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 hingga dilaporkan ke Polres Situbondo, dan sampai saat ini perkembangan kasusnya sudah dilimpahkan serta ditangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo.

” Tersangka mantan Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Situbondo, “ungkap Iptu H Nanang kepada Wartawan Memontum.com. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas