Hukum & Kriminal

Dua Pemakai Sabu asal Kecamatan Asembagus Dibekuk Polres Situbondo

Diterbitkan

-

Dua Pemakai Sabu asal Kecamatan Asembagus Dibekuk Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Dua tersangka pengguna Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim dan Satresnarkoba Situbondo, pada Operasi Pekat Semeru 2023, dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadan.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap adalah berinisial NA (38) dan AS (62) warga Kecamatan Asembagus. Kedua tersangka, ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Asembagus, Rabu (22/03/2023) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan oleh anggota, tambahnya, ditemukan paket sabu dengan berat kotor 0,79 gram dalam 4 paket sabu terdiri dari 1 plastik klip berisi 0,23 gram, 1 plastik klip berisi 0,2 gram dan 2 plastik klip berisi 0,18 gram. Selain itu, juga ditemukan peralatan untuk menghisap sabu.

Baca juga :

Advertisement

“Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti Satreskrim dan Satresnarkoba yang tergabung dalam Satgas Operasi pekat Semeru 2023,” kata Kapolres Situbondo, Jumat (24/03/2023) tadi.

Masih menurut Kapolres Situbondo, penyalahgunaan narkotika khususnya di kalangan generasi muda, saat ini sudah semakin meresahkan. Sehingga, selain upaya penindakan terhadap pengedar juga sosialisasi dan edukasi akan bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kedua tersangka NA dan AS kini sudah diamankan di Mapolres Situbondo, untuk menjalani proses penyidikan sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1)  sub pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas