Pemerintahan

Warga Kukusan Minta Pemerintah Turun Tangan Menyelesaikan pro-kontra Aktivitas Penambangan

Diterbitkan

-

DENGAR PENDAPAT: Audiensi warga Desa Kukusan dengan bupati di ruang Intellegence Room, kemarin. Tampak hadir dari kepolisian dan TNI . (im)

Memontum Situbondo – Warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo melakukan audiensi dengan bupati dan instansi terkait, Selasa (13/08/2019) pagi. Dalam kesempatan itu, mereka mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan pro-kontra aktivitas penambangan.

HM Ramli, salah satu warga mengatakan, dalam kegiatan penambangan di desanya, mendapatkan penolakan mayoritas warga. Di sisi lain, ada pihak-pihak yang malah mendukung.

MINTA SOLUSI: Perwakilan warga Desa Kukusan mengikuti audiensi bersama bupati Situbondo. (im)

MINTA SOLUSI: Perwakilan warga Desa Kukusan mengikuti audiensi bersama bupati Situbondo. (im)

“Ini kami minta saran dari bupati. Kami berharap ada tindakan dari pemerintah daerah untuk mencarikan solusi,” ujarnya.

Dia mengaku, seluruh warga tidak ingin ada aktifitas penambangan di desanya. Sebab, jika tanah diurug secara besar-besaran, akan membahayakan warga.

“Akses jalan rusak, sumber mata air kering. Kemudian berpotensi longsor dan banjir,” katanya.

Advertisement
BUKA DATA: Reno (kiri) Pengacara senior selaku kuasa hukum warga Desa Kukusan menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha tambang. (im)

BUKA DATA: Reno (kiri) Pengacara senior selaku kuasa hukum warga Desa Kukusan menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan pengusaha tambang. (im)

HM Ramli menerangkan, aktivitas penambangan berlokasi di lereng gunung. Bahkan, ada di atas gunung. Dia mengaku, pelaku usaha tambang informasinya telah memiliki wilayah izin usaha penambangan (WIUP).

“Tempat itu sudah dibeli. Dulu alasannya bukan ditambang. Tetapi mau ditanami kopi sama kayu,” ujarnya.

Karena itu, jika pemerintah daerah tidak turun tangan, dikhawatirkan aktivitas penambangan tetap jalan. Apalagi saat ini mereka sudah mengantongi sejumlah perizinan.

“Tetapi, kami akan tetap melakukan perlawanan,” tegas HM Ramli.

Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto SH mengatakan, seluruh aspirasi yang diterimanya menjadi catatan. Itu nanti akan disampaikan kepada gubernur.

Advertisement

“Karena gubernur yang punya otoritas untuk menerbitkan WIUP, ” ujarnya usai menerima perwakilan warga, Selasa (13/08/2019) siang.

Bupati berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga diri. Jangan sampai menimbulkan konflik berkepanjangan. Sebab, jika terjadi pertikaian antara kedua belah pihak, dampaknya akan meluas.

“Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi kondusifitas kabupaten akan terganggu. Tentu, berdampak juga terhadap perekonomian kita,” katanya.

Saat ini, pro-kontra tambang Desa Kukusan sudah berlanjut ke ranah hukum. Pengusaha tambang melaporkan warga dengan dugaan penipuan dalam akad jual beli tanah. Kemudian, warga juga balik melapor dengan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen. Warga menunjuk Reno Widigdyo SH sebagai kuasa hukumnya.

Advertisement

Bupati H Dadang Wigiarto mengatakan, masalah hukum tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian. Tentu, polisi yang punya otoritas menilai tindak pidana masing-masing.

“Itu juga menjadi dasar kita melihat persoalan ini lebih terang. Tetapi, pemerintah tidak ingin aktivitas penambangan menganggu masyarakat,” pungkas H Dadang Wigiarto. (im/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas