Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Peredaran 4.844 Butir Pil Trex

Memontum Situbondo – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex berlogo Y atau lebih dikenal dengan sebutan Pil Koplo. Dalam ungkap kasus ini, petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial AA (24) di sebuah rumah di wilayah Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (02/03/2023) pukul 18.00. Selain itu, petugas juga mengamankan sebanyak 4.844 butir Pil Trex.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Ernowo, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Pil Trex di kawasan Panji. Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AA.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti Pil Trex, yang disimpan di kandang ayam. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4844 butir Pil Trex terdiri dari 48 bungkus plastik berisi masing-masing 100 butir, 4 bungkus kemasan kertas rokok berisi masing-masing 10 butir, dan 1 bungkus plastik berisi 4 butir. Selain Pil Trex, juga diamankan uang tunai Rp 100 ribu, 1 unit Handphone, 1 buah kaleng biskuit dan 1 plastik warna hitam.
“Tersangka AA langsung diamankan ke Mapolres Situbondo beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas AKP Ernowo. (her/gie)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik13 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







