Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Pencurian 11 Gelondong Kayu Sonokeling
Memontum Situbondo – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menggagalkan dugaan pencurian sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling. Saat penangkapan, kayu-kayu tersebut sedang diangkut dengan menggunakan truck Nopol P 8574 UE, Kamis (09/02/2023) tadi.
Tim opsnal yang dipimpin Aipda Suryono, dalam penangkapan itu juga berhasil mengamankan sopir dan kernek truk. Mereka adalah, Samsul (45) dan M Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, truk berwarna putih dan sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, langsung diamankan sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari salah seorang warga. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghadang truk yang dikemudikan Samsul tersebut.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
Saat ditanyakan tentang dokumen 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut, Samsul tidak dapat menunjukan dokumennya. Karena diduga ilegal, petugas langsung membawa sopir dan kernek serta barang bukti ke Polres Situbondo.
“Awalnya sang sopir mengelak dituding mengangkut kayu Sonokeling ilegal, namun saat ditanya dokumennya, dia tidak dapat menunjukan dokumennya,” ujar Aipda Suryono.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan sopir dan kernek serta truk yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling ilegal. “Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi.
Berdasarkan pengakuan sang sopir, sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan. Bahkan, disebut-sebut pemiliknya bernama Santi. “Sang sopir mengaku hanya disuruh mengangkut saja, sedangkan pemilik kayu Sonokeling tersebut bernama Santi,” jelasnya. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK