Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Gagalkan Pencurian 11 Gelondong Kayu Sonokeling
Memontum Situbondo – Tim opsnal wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menggagalkan dugaan pencurian sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling. Saat penangkapan, kayu-kayu tersebut sedang diangkut dengan menggunakan truck Nopol P 8574 UE, Kamis (09/02/2023) tadi.
Tim opsnal yang dipimpin Aipda Suryono, dalam penangkapan itu juga berhasil mengamankan sopir dan kernek truk. Mereka adalah, Samsul (45) dan M Tadeh (37), keduanya warga Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
Untuk pengembangan kasusnya, sopir dan kernek truk tersebut langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Selain itu, truk berwarna putih dan sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, langsung diamankan sebagai barang bukti.
Diperoleh keterangan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari salah seorang warga. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menghadang truk yang dikemudikan Samsul tersebut.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Saat ditanyakan tentang dokumen 11 gelondong kayu Sonokeling yang diangkut, Samsul tidak dapat menunjukan dokumennya. Karena diduga ilegal, petugas langsung membawa sopir dan kernek serta barang bukti ke Polres Situbondo.
“Awalnya sang sopir mengelak dituding mengangkut kayu Sonokeling ilegal, namun saat ditanya dokumennya, dia tidak dapat menunjukan dokumennya,” ujar Aipda Suryono.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan sopir dan kernek serta truk yang digunakan untuk mengangkut sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling ilegal. “Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar AKP Dhedi Ardi.
Berdasarkan pengakuan sang sopir, sebanyak 11 gelondong kayu Sonokeling itu, berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan. Bahkan, disebut-sebut pemiliknya bernama Santi. “Sang sopir mengaku hanya disuruh mengangkut saja, sedangkan pemilik kayu Sonokeling tersebut bernama Santi,” jelasnya. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP