SEKITAR KITA
Langgar Perbatasan Tangkap, Nelayan Perahu Cantrang Diamankan Polairut Polres Situbondo

Memontum Situbondo – Sebanyak lima Perahu Cantrang atau Gardan milik nelayan Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, tertangkap basah oleh Satpolair Polres Situbondo. Tak ayal, mereka pun diamankan ketika menangkap ikan di zona nelayan tradisional perairan Kalbut, Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/01/2023) tadi.
Kasatpolair Polres Situbondo, AKP Hasanudin Lima, menjelaskan bahwa Perahu Gardan tersebut ditangkap karena diduga melanggar zona penangkapan ikan yang telah ditentukan oleh Kementrian Kelautan Republik Indonesia. “Nelayan yang menggunakan Perahu Cantrang atau Gardan, kita amankan saat menangkap ikan di zona kurang dari dua mil tepi pantai. Perahu Gardan atau Cantrang, ini seharusnya menangkap ikan di zona empat mil dari tepi pantai. Karenanya, langkah pertama ini untuk lima Perahu Gardan kita amankan dahulu di Pelabuhan Kalbut,” jelasnya.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Dari Perahu Gardan ini, tambah AKP Hasanudin, ditemukan hasil penangkapan ikan. “Pada saat akan diamankan, para nelayan tertangkap basah sedang beraktivitas mengangkat jaring. Sesuai dengan bukti bukti yang ada kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Hasanudin.
Sementara itu, salah satu nelayan Perahu Gardan, Imam, mengatakan bahwa dirinya bersama nelayan lainnya tidak merasa melanggar zona larangan penangkapan ikan. “Menurut perkiraan, saya bersama teman nelayan lainnya tidak melanggar jalur atau zona penangkapan,” ujarnya. (her/gie)








