Hukum & Kriminal
Modus Ajak Pacaran, Warga Jember Gasak Sepeda Motor dan HP Perempuan Situbondo
Memontum Situbondo – Dengan bermodalkan rayuan manis, Syaiful (24), warga Jalan Manyar, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, berhasil memperdaya seorang wanita berinisial Sus. Bahkan dalam aksinya, Syaiful juga berhasil membawa kabur Handphone (HP) merek Oppo Reno 4 warna ungu dan sebuah motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, Syaiful pun harus berhadapan dengan hukum. Dia berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Situbondo pada Selasa (18/10/2022) dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan adanya penangkapan pelaku beserta satu unit motor dengan Nopol P 3731 DR dan sebuah Handphone Oppo Reno. “Betul, pelaku kami amankan kemarin malam,” ujarnya, Rabu (19/10/2022) tadi.
Baca Juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Dijelaskannya, bahwa dalam aksi pelaku bermodus memacari korban. Selanjutnya, pelaku mengajak untuk bertemu di salah satu salon kecantikan yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Asembagus. Namun saat korban lengah, pelaku langsung kabur membawa motor dan HP korban. “Saat itu korban tinggal sendiri di salon di Situbondo,” jelas Kasat.
Semula, korban mengira pelaku hanya pergi sebentar saja. Namun setelah ditunggu-tinggu, pelaku tidak pernah lagi datang menjemputnya. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban memutuskan untuk melapor ke Polres Situbondo, Selasa (11/10/2022).
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang-bukti nya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Karena pelaku ini seorang residivis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak,” tegas AKP Dedhi. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP