Hukum & Kriminal
Modus Ajak Pacaran, Warga Jember Gasak Sepeda Motor dan HP Perempuan Situbondo
Memontum Situbondo – Dengan bermodalkan rayuan manis, Syaiful (24), warga Jalan Manyar, Desa Slawu, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, berhasil memperdaya seorang wanita berinisial Sus. Bahkan dalam aksinya, Syaiful juga berhasil membawa kabur Handphone (HP) merek Oppo Reno 4 warna ungu dan sebuah motor milik korban.
Atas perbuatannya itu, Syaiful pun harus berhadapan dengan hukum. Dia berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Situbondo pada Selasa (18/10/2022) dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, membenarkan adanya penangkapan pelaku beserta satu unit motor dengan Nopol P 3731 DR dan sebuah Handphone Oppo Reno. “Betul, pelaku kami amankan kemarin malam,” ujarnya, Rabu (19/10/2022) tadi.
Baca Juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
Dijelaskannya, bahwa dalam aksi pelaku bermodus memacari korban. Selanjutnya, pelaku mengajak untuk bertemu di salah satu salon kecantikan yang ada di Jalan Gunung Arjuna, Asembagus. Namun saat korban lengah, pelaku langsung kabur membawa motor dan HP korban. “Saat itu korban tinggal sendiri di salon di Situbondo,” jelas Kasat.
Semula, korban mengira pelaku hanya pergi sebentar saja. Namun setelah ditunggu-tinggu, pelaku tidak pernah lagi datang menjemputnya. Sadar telah menjadi korban penipuan, korban memutuskan untuk melapor ke Polres Situbondo, Selasa (11/10/2022).
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang-bukti nya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Karena pelaku ini seorang residivis, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami apakah ada korban lain atau tidak,” tegas AKP Dedhi. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih